Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh soal revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, kata Pramono, revisi tersebut merupakan inisiatif yang berasal dari DPR.
"Jadi kan begini, inisiatif UU itu bisa datang dari pemerintah, bisa datang dari DPR. Nah kali ini, revisi UU itu datang dari DPR, dan tentunya kita, pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya," kata Pramono di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).
Lebih lanjut, bekas Sekjen PDIP itu menekankan, pemerintah terlebih dahulu akan mempelajari substansi inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK.
"Sehingga dengan demikian, pada saat ini kita belum bisa memberikan komentar apapun. Karena kita menunggu proses itu, dan tentunya karena ini menjadi inisiatif DPR, ya kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya terhadap proses pembahasannya," jelasnya.
Menurut Pramono, mekanisme revisi UU KPK awalnya dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR. Selanjutnya dibahas di badan musyawarah (Bamus) DPR dan kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.
Oleh sebab itu, kata Pramono, pemerintah bersifat pasif dan akan mempelajari substansi revisi UU KPK tersebut. Terkait soal umur KPK yang dibatasi hanya 12 tahun dalam salah satu pasal revisi KPK tersebut, kata Pramono, pemerintah juga tidak berkomentar lebih panjang.
"Ya itu tadi, kita belum masuk ke substansi, karena kita juga belum mengetahui," tegasnya.
Ketika kembali ditanya bagaimana standing position pemerintah soal revisi UU KPK, Pramono menegaskan akan menunggu.
"Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kita tunggu. Ya kita tunggu," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaKIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya