Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK

Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh soal revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, kata Pramono, revisi tersebut merupakan inisiatif yang berasal dari DPR.

"Jadi kan begini, inisiatif UU itu bisa datang dari pemerintah, bisa datang dari DPR. Nah kali ini, revisi UU itu datang dari DPR, dan tentunya kita, pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya," kata Pramono di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, bekas Sekjen PDIP itu menekankan, pemerintah terlebih dahulu akan mempelajari substansi inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK.

"Sehingga dengan demikian, pada saat ini kita belum bisa memberikan komentar apapun. Karena kita menunggu proses itu, dan tentunya karena ini menjadi inisiatif DPR, ya kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya terhadap proses pembahasannya," jelasnya.

Menurut Pramono, mekanisme revisi UU KPK awalnya dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR. Selanjutnya dibahas di badan musyawarah (Bamus) DPR dan kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.

Oleh sebab itu, kata Pramono, pemerintah bersifat pasif dan akan mempelajari substansi revisi UU KPK tersebut. Terkait soal umur KPK yang dibatasi hanya 12 tahun dalam salah satu pasal revisi KPK tersebut, kata Pramono, pemerintah juga tidak berkomentar lebih panjang.

"Ya itu tadi, kita belum masuk ke substansi, karena kita juga belum mengetahui," tegasnya.

Ketika kembali ditanya bagaimana standing position pemerintah soal revisi UU KPK, Pramono menegaskan akan menunggu.

"Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kita tunggu. Ya kita tunggu," tandasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya