Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wewenangnya ingin diamputasi, KPK sindir DPR

Wewenangnya ingin diamputasi, KPK sindir DPR Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyesalkan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkukuh revisi Undang-undang (UU) KPK. Pasalnya usulan itu diyakininya hanya memotong kewenangan pihaknya.

"Kalau DPR memang berkukuh untuk melakukan revisi yang berakibat pengamputasi eksistensi KPK maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/10).

Indriyanto menjelaskan, jika DPR berniat merevisi UU KPK seharusnya melakukan koordinasi lebih dulu. Hal itu dilakukan untuk mengharmonisasikan revisi dengan UU Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Asser Recovery.

"Misalnya saja, dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang dia penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," tegas dia.

Sebelumnya, revisi UU KPK saat ini menjadi polemik di tanah air. Dalam revisi itu, banyak yang berpendapat KPK tidak lagi bertujuan untuk memberantas tindak rasuah.

Dengan revisi itu, lembaga superbody ini justru diminta untuk lebih fokus pada pencegahan. Padahal, dalam Pasal 4 disebutkan jika KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain difokuskan untuk pencegahan, KPK juga hanya diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar. Hal ini tercantum dalam pasal 13 draft revisi UU KPK yang berbunyi 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi'.

A. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

B. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Sekadar informasi, revisi UU KPK ini diusulkan oleh enam fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP