Intoleransi di Yogya tinggi, LBH desak pencabutan sejumlah aturan
Aturan yang diusulkan untuk dicabut terkait hubungan antar pemeluk agama dan izin pendirian tempat ibadah.
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengeluarkan kertas posisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Yogyakarta. Kertas posisi itu menyoal intoleransi di Yogyakarta yang membuat Yogyakarta menjadi tidak lagi nyaman bagi pemeluk agama.
Direktur LBH Yogya, Hamzal Wahyudin mengatakan pada tahun 2008 Yogyakarta mendapat gelar sebagai City of Tolerance. Namun dalam perjalanannya rentetan kasus intoleransi justru tumbuh subur. Dari catatan Satgas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan LBH Yogya, ada 13 kasus intoleransi yang terjadi di Yogyakarta sejak tahun 2011-2015.
"Tahun 2014 bahkan Sultan mendapat penghargaan Pluralis Award dari Jaringan Antar Iman Indonesia. Tapi kita melihat masalah intoleransi di Yogyakarta masih tinggi. Kita bukan mau membuka borok, tapi beginilah fakta kondisi KBB di Yogyakarta," katanya dalam launching Kertas Posisi di Hotel Santika Yogyakarta, Rabu (23/3).
Secara garis besar, lanjut Hamzal, permasalah KBB di Yogyakarta ada lima poin. Pertama diskriminasi perizinan kegiatan keagamaan, kedua perizinan pendirian rumah ibadah, ketiga tuduhan saling sesat-menyesatkan, keempat pembiaran aktivitas kelompok intoleran dan kelima penyebaran kebencian melalui media sosial.
"Dampaknya tidak ada rasa aman, hak berkumpul, berpikir, berpendapat sulit, kebebasan mengekspresikan agama jadi terkekang. Ujungnya pada disharmonisasi dalam interaksi sosial," terangnya.
Menurutnya solusi atas permasalahan tersebut harus dimulai dari kebijakan pemerintah baik pusat hingga daerah. LBH Yogya pun merekomendasikan agar pemerintah membuat kebijakan tentang perlindungan dan tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi KBB.
"Banyak juga kebijakan dan peraturan yang harus dicabut. Peraturan bersama menteri nomer 8 dan 9 tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat salah satu yang harus dicabut," tandasnya.
Sementara di Yogyakarta, LBH merekomendasikan agar kepala daerah menerbitkan SK memberikan izin pada rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006 seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga:
Dituding larang karyawan salat, GM Hotel Asean dilaporkan ke polisi
Penganut agama Baha'i di Siak kesulitan bikin KK dan KTP
Diskriminasi kian meningkat, publik butuh lebih banyak karya sastra
Geger keraton Yogya & warga soal etnis Tionghoa dilarang punya tanah
Sindir Jokowi, mahasiswa UGM rayakan ulang tahun ke 18 karhutla
Upaya penyelamatan sumber mata air di lereng Merapi