Geger keraton Yogya & warga soal etnis Tionghoa dilarang punya tanah
Merdeka.com - Raja Keraton sekaligus Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dilaporkan warga bernama Willie Sebastian ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak hanya sultan, turut juga Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta. Willie melaporkan semuanya atas dugaan separatisme.
Permasalahan ini muncul berkenaan dengan penguasaan lahan serta larangan warga etnis nonpribumi memiliki hak tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Wakil Gubernur yang ditandatangani Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975.
Dalam surat tersebut, Sultan dituding telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No 5 tahun 1960.
"Tujuannya itu ingin menguasai tanah milik negara," kata Willie yang juga ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad), Selasa (15/9) malam.
Willie mencantumkan setidaknya ada empat poin dugaan separatisme yang dilakukan Sultan. Pertama, pengambilalihan hak menguasai negara terhadap tanah negara dengan cara sertifikasi tanah-tanah negara menjadi tanah keraton.
Kedua, pengambilalihan hak milik masyarakat atas tanah desa sebagai aset publik dengan cara penerbitan Peraturan Gubernur DIY No 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Aturan ini dinilai bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Diktum IV, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan UUK DIY Pasal 16.
"Desa jadi kehilangan milik tanah desa," terangnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya