Inovasi Tambat Labuh Raja Ampat: Solusi Konservasi dan Ekonomi Berkelanjutan
Pemasangan tambat labuh di Raja Ampat menjadi langkah krusial untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan jangkar kapal wisata, sekaligus mendorong ekonomi lokal. Inovasi ini memastikan kelestarian "sepenggal surga" Papua bagi generasi mendatang.
Raja Ampat, gugusan kepulauan indah di barat Semenanjung Kepala Burung, Papua, dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Keindahan alamnya yang memukau menarik perhatian wisatawan global, menjadikannya destinasi penyelaman dan penikmat alam yang populer. Namun, peningkatan kunjungan wisatawan juga membawa tantangan baru bagi kelestarian ekosistem rapuh di sana.
Untuk mengatasi ancaman kerusakan terumbu karang akibat aktivitas pariwisata, khususnya jangkar kapal, sebuah inovasi penting telah diimplementasikan. Pemasangan tambat labuh (mooring) menjadi solusi strategis yang dirancang untuk melindungi kekayaan bawah laut Raja Ampat. Inisiatif ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi konservasi hingga pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.
Pemasangan tambat labuh ini tidak hanya bertujuan menjaga ekosistem laut, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat lokal. Dengan sistem retribusi yang dikelola secara transparan, sebagian pendapatan akan kembali kepada desa-desa sekitar. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk mencapai keseimbangan antara pariwisata berkelanjutan dan pelestarian alam di salah satu surga terakhir di dunia ini.
Ancaman Kerusakan dan Kearifan Lokal di Raja Ampat
Raja Ampat adalah rumah bagi lebih dari 600 spesies koral dan 1.630 spesies ikan karang, serta satwa karismatik seperti paus, lumba-lumba, manta, penyu, dan cenderawasih. Kekayaan biodiversitas ini dilengkapi ekosistem beragam, mulai dari kars, laguna, padang lamun, hingga hutan tropis yang menghiasi pulau-pulau. Masyarakat asli Raja Ampat, seperti warga Kampung Pam, sangat menyadari ketergantungan hidup mereka pada alam yang melimpah ini.
Selama ratusan tahun, masyarakat setempat hidup harmonis dengan alam, memanfaatkan hasil laut dan hutan secara bijaksana. Mereka memegang teguh prinsip pelestarian, salah satunya melalui tradisi sasi. Sasi adalah larangan mengambil sumber daya alam tertentu untuk jangka waktu tertentu, guna menjaga kelestariannya.
Di Kampung Pam, sasi diterapkan di area reef atau karang yang menjadi tempat ikan berkembang biak, memastikan pasokan ikan tetap melimpah bagi masyarakat. Namun, popularitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata menyelam telah meningkatkan jumlah kunjungan kapal, yang seringkali membuang jangkar sembarangan. Praktik ini menyebabkan kerusakan serius pada terumbu karang, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal.
Solusi Inovatif: Pemasangan Tambat Labuh
Menanggapi keluhan masyarakat dan ancaman kerusakan lingkungan, pemasangan tambat labuh atau mooring menjadi solusi inovatif yang diterapkan di perairan Raja Ampat. Fasilitas ini dirancang untuk menggantikan penggunaan jangkar yang merusak terumbu karang, terutama di lokasi wisata selam dengan tingkat kunjungan tinggi.
Pemasangan pertama dilakukan pada tahun 2024 oleh Konservasi Indonesia (KI) dengan dua unit mooring di perairan Friwen. Tahap kedua, dengan enam unit mooring, diresmikan oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu pada Rabu, 21 Januari 2026, di perairan Kepulauan Pam. Pemasangan ini merupakan hasil kerja sama antara KI dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat.
Menurut Senior Vice President and Executive Chair KI, Meizani Irmadhiany, studi menunjukkan kebutuhan sekitar 157 titik mooring di seluruh wilayah Raja Ampat. Setiap unit mooring terdiri dari buoy besar dengan pemberat yang dilengkapi tali untuk tambatan kapal, mampu menampung hingga tiga kapal berbobot 200-250 ton secara bersamaan. Sistem ini tidak hanya menekan potensi kerusakan, tetapi juga berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
Dampak Positif dan Dukungan Komunitas Lokal
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang Kewajiban Penggunaan Mooring dan Pembayaran Retribusi Mooring pada Kawasan Konservasi di Perairan Raja Ampat. Aturan ini mewajibkan operator kapal wisata dan liveaboard untuk menggunakan mooring dan membayar retribusi tahunan kepada BLUD UPTD. Pengawasan dilakukan oleh BLUD UPTD bersama aparat terkait dan masyarakat adat.
Dana retribusi yang terkumpul akan dikelola secara resmi untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi. Dari biaya Rp85 juta per tahun per kapal, 10 persen di antaranya akan dibagikan langsung kepada desa-desa setempat melalui sistem bagi hasil. Uji coba dua mooring sejak 2024 menunjukkan antusiasme operator kapal wisata, dengan sekitar 250 kapal telah menggunakan fasilitas ini.
Dukungan masyarakat adat juga sangat kuat. Kepala Adat Kampung Pam, Wem Mambrasar, memimpin upacara adat dan doa saat pemasangan mooring, memohon agar fungsinya berjalan sesuai tujuan. Masyarakat bahkan mengikat daun kelapa pada setiap unit mooring, dengan harapan dapat mengundang ikan-ikan, sehingga mooring tidak hanya menjadi tempat parkir kapal, tetapi juga lokasi warga mencari ikan. Inisiatif ini mencerminkan harapan besar akan kelestarian Raja Ampat dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sumber: AntaraNews