LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini tanggapan Kabareskrim soal kekalahan KPK dari Hadi Poernomo

"Dalam KUHAP dijelaskan penyidik itu harus Polri," kata Budi.

2015-05-27 14:49:49
Kasus Pajak Hadi Poernomo
Advertisement

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, ikut mengomentari kekalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Menurut Budi, perkara korupsi KPK yang tidak ditangani oleh penyidik Polri merupakan cacat hukum.

"Dalam KUHAP dijelaskan itu, penyidik itu gimana. Penyidik itu harus Polri. Itu kan memang undang-undang kan begitu. Kita ikuti apa yang ada diundang-undang sajalah," kata Budi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/6).

Budi Waseso melanjutkan, bila ada masalah korupsi dan mengacu pada UU memang harusnya ditangani penyidik KPK dari Polri. Bila tidak, status tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah itu tentu tak sah.

"Kita lihat, setelah ada ketetapan (tersangka). Bisa saja itu cacat hukum," ucapnya.

Budi mengatakan, Polri siap memberikan tambahan penyidik apabila KPK membutuhkanya. Namun demikian hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti hal tersebut.

"Kita udah siapkan (penyidik). Hanya KPK belum menindaklanjuti. Kita sih sudah siap. Memang aturannya polisi harus membantu memberikan penyidik," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK lagi-lagi harus gigit jari. Untuk kesekian kalinya, lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu menelan kekalahan di sidang praperadilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Dalam sidang pra peradilan itu, Majelis Hakim tunggal Haswandi mengatakan, menerima gugatan Hadi karena perkara pajak merupakan hukum khusus dan bukan merupakan ketentuan pidana. Dia juga mempertimbangkan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi.

Selain itu, menurut Haswandi, pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya.

Baca juga:
PKS: Kalah 3 kali itu menyakitkan, masyarakat ragu dengan KPK
3 Alasan ini bikin KPK dikalahkan tersangka di praperadilan
KPK sebut hakim beri keputusan melebihi permohonan Hadi Poernomo
3 Kali KPK kalah, fakta barang bukti KPK selalu lemah
KPK tuding putusan Hakim Haswandi patahkan pemberantasan korupsi
KPK tuding putusan Hakim Haswandi bikin penegakan hukum hancur
KPK lawan putusan praperadilan Hadi Purnomo

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.