Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Kali KPK kalah, fakta barang bukti KPK selalu lemah

3 Kali KPK kalah, fakta barang bukti KPK selalu lemah KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Dengan adanya putusan tersebut, maka status tersangka Hadi dalam kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak BCA dibatalkan.

Sayangnya, kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah ketiga kalinya setelah praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal ini bisa menjadi bukti kekuatan KPK mulai melemah.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan KPK sudah salah sejak awal dalam menetapkan Hadi sebagai tersangka. Hal ini dilihat dari penyidik dan penyelidik KPK yang tidak sah.

"Ini bukan soal lemah atau tidaknya, tapi memang kalau dia salah menetapkan tersangka ya harus kalah. Jadi memang konsekuensi saja dari mereka yang salah menetapkan tersangka," ungkap Margarito ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (26/5).

Margarito menambahkan adalah hal yang baik jika semakin banyak tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan. Dia menilai hal ini justru akan membuat KPK bekerja secara lebih profesional.

Namun, Margarito juga mendukung KPK melakukan perlawanan hukum dalam kasus Hadi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari KPK.

"Lawan saja bagus. Kalau mereka mau melakukan perlawanan hukum itu bagus. Langkah ini kan hak mereka jadi lawan saja. Tapi kalau putusan pengadilan lebih kuat ya tidak akan merubah apapun kan," imbuh Margarito.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi berpendapat lain. Dia mengatakan ada kejanggalan dalam kasus Hadi Poernomo. Meski penyidik dan penyelidik KPK yang menangani kasus ini dinyatakan tidak sah, namun faktanya Hadi terbukti melakukan tindak korupsi.

"Saya rasa justru masyarakat menilai ada kejanggalan dalam kasus Hadi, sebab kasus yang jelas-jelas ada korupsi tapi malah dikabulkan. Kesalahannya bukan dari KPK tapi justru dari hakim-hakim yang memutuskan. Menurut saya efek Hakim Sarpin masih terasa," jelas Ari ketika dihubungi terpisah.

Menurut Ari, dengan banyaknya kasus korupsi yang dibatalkan oleh pengadilan, maka akan memicu banyaknya koruptor untuk mengajukan praperadilan sebagai jalan untuk bebas.

"Yang kita khawatirkan situasi ini akan dimanfaatkan oleh koruptor. Ini sebagai lampu hijau bagi KPK untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi seperti ini," imbuhnya.

Meski begitu, Ari meyakini masyarakat masih memiliki harapan tinggi terhadap KPK dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya, justru kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum sudah berkurang dengan dikabulkannya praperadilan para koruptor tersebut. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP