Ini Pertimbangan Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Ada beberapa hal memberatkan hingga meringankan vonis diberikan majelis hakim terhadap Tom Lembong.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta memvonis Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Ada beberapa hal memberatkan hingga meringankan vonis diberikan majelis hakim terhadap Tom Lembong.
Salah satu hal memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis karena Tom Lembong saat menjadi menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.
"Lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan, Jumat (18/7).
Sementara hal meringankan putusan terhadap Tom Lembong dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu jika terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Berikut beberapa hal yang memberatkan vonis Tom Lembong:
1.Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
2. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
3. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
4. Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram.
Berikut beberapa hal yang meringankan vonis Tom Lembong:
1. Terdakwa belum pernah dihukum,
2. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,
3. Terdakwa bisa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan,
4. Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.