LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini komentar MA Hakim Sarpin menangkan praperadilan Komjen BG

MA tetap mempersilakan KPK untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan Sarpin tersebut.

2015-02-17 12:05:15
Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Advertisement

Pengajuan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akhirnya dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya, jabatan Budi sebagai Karo Binkar Polri bukan pejabat negara.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung Suhadi tidak berani berkomentar tentang keputusan Hakim Sarpin. Menurutnya, keputusan tersebut sudah merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"MA tidak akan mengomentari masalah materi. Karena kode etik kita adalah hakim tidak boleh mengomentari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Suhadi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diatur oleh Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY disebutkan bahwa hakim harus berintegritas tinggi, bertanggung jawab, dan bersikap profesional. Sehingga kata Suhadi, Mahkamah Agung harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh Sarpin.

Namun MA tetap mempersilakan KPK untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan Sarpin tersebut. "Kita lihat dulu materinya, kita lihat siapa yang berwenang untuk mengajukan kasasi," ujar Suhadi.

Bagaimanapun, Suhadi menambahkan, MA tidak menganut di mana hakim terikat pada putusan yang lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau hakim yang lebih tinggi. Sehingga setiap keputusan praperadilan Komjen Budi masih bisa berubah. Namun untuk saat ini, MA tidak bisa memberikan komentar mengenai keputusan Sarpin.

Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

"Penyidikan a-quo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin dalam sidang vonis praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Baca juga:
Pernah dikritik LSM antikorupsi, hakim ini justru jadi terbaik
Nasib Hakim Sarpin, dicurigai, dipuji, lalu dikritik
Ruhut: Putusan praperadilan Komjen Budi jadi pelajaran bagi KPK
JK sebut jika berwenang, dirinya akan lantik BG jadi Kapolri
Rumah Komjen BG masih dijaga Brimob bersenjata laras panjang

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.