Ini kata Mendagri soal wacana Ahok dimakzulkan DPRD DKI
Tjahjo berharap baik Ahok maupun DPRD harus saling mengoreksi dan memberikan masukan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut komentar soal wacana pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh DPRD DKI melalui hak angket yang tengah digulirkan. Tjahjo menyatakan bahwa pemakzulan seorang kepala daerah harus melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemakzulan seorang kepala daerah itu kan ada proses. Bisa proses politik, bisa proses hukum bisa proses berhalangan tetap, sesuai dengan aturan yang ada," ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/4).
Tjahjo sendiri mengaku mengikuti proses yang berjalan di dua belah pihak. Yakni proses hukum yang dilayangkan Ahok kepada KPK, dan proses politik di DPRD melalui hak angket.
"Sekarang kan kita sedangkan mengikuti proses hukum sebagai inisiatif Ahok lewat polisi, KPK, kita ikutin. Ada proses politik lewat hak angket, janjinya DPRD kan mengatakan ini hak angket tidak untuk memakzulkan gubernur, ya kita lihat," ujarnya.
Namun menurut Tjahjo pada proses politik sifatnya sangat dinamis, tidak bisa tetap. "Politik itu kan dinamis kecuali dia berhalangan tetap, ada keputusan hukum, ada masalah-masalah pribadi, itu saja," ujarnya.
Tjahjo berharap baik Ahok maupun DPRD harus saling mengoreksi dan memberikan masukan. Itulah yang dapat menjadikan birokrasi di negeri ini sehat.
"Saya kira pemerintahan yang sehat kan harus saling mengoreksi, saling memberikan pendapat, masukan," pungkasnya.
Baca juga:
Ada musrenbang, paripurna tim angket soal Ahok ditunda Senin depan
Jimly nilai rencana pelengseran Ahok tidak sehat
Maruarar Sirait sebut DPRD DKI tak perlu makzulkan Ahok
Temui Presiden Jokowi, Ahok ngaku bahas transportasi massal
Ahok bakal ganti dua PNS DKI jadi tersangka korupsi UPS
Besok, DPRD gelar paripurna hasil angket Ahok