Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bakal ganti dua PNS DKI jadi tersangka korupsi UPS

Ahok bakal ganti dua PNS DKI jadi tersangka korupsi UPS Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Markas Besar (Mabes) Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (USB). Pemprov DKI Jakarta belum bisa memecat kedua tersangka tersebut lantaran proses hukum masih berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, selama status keduanya masih tersangka, maka kedua PNS tersebut masih dapat bekerja seperti biasa. Namun jika sudah ditahan atau mengajukan pengunduran diri maka akan diberhentikan.

"Tapi kalau pimpinan merasa perlu untuk memberhentikan sementara, itu juga bisa dilakukan. Saya lagi bikin nota dinas ke Pak Gubernur tentang opsi-opsi ini dan sampai saat ini belum ada yang mengajukan pengunduran diri," jelas Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

Agus menambahkan, BKD sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Olahraga dan Pemuda. Selain itu, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta ini juga akan terus memantau proses hukum di Bareskrim.

"Selama tidak ditahan, dia sebenarnya masih bisa melaksanakan tugas, tapi kalau pimpinan menganggap wah, nanti tergantung tugasnya. Dia bisa diberhentikan sementara sampai keputusan inkrah, sudah mengikat, keputusan hukumnya seperti apa," ungkapnya.

Menurut Agus, sudah ada kandidat untuk mengisi dua jabatan yang akan kosong tersebut. Kandidat tersebut diambil dari calon yang sudah lulus lelang jabatan tahun lalu.

"Kami punya yang namanya nominasi dan itu terdiri dari para pegawai yang sudah lulus. Kami sudah punya banyak kandidat, calon, nominator yang bisa mengisi posisi itu," tutupnya.

Untuk diketahui, Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Barat. Saat ini ia menjabat sebagai Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan.

Sedangkan, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta pusat. Sekarang ia menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Komisaris Besar Muhammad Ikram, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara pada 27 Maret 2015.

Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014. Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka dari pengadaan 25 paket UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.

(mdk/siw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP