LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini kata Kombes Krishna soal ditolaknya praperadilan Jessica Wongso

"Ini masalah penegakan keadilan," tegas Krishna.

2016-03-01 15:45:33
Jessica Tersangka
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso (27), Selasa (1/3). Hakim menyatakan, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan aturan KUHAP.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menegaskan memang dari awal proses kasus hingga penahanan Jessica sudah sesuai peraturan yang ada.

"Tidak ada kalah menang. Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah pada tracknya, sekarang kami melanjutkan penyidikan menunggu P19 dari Jaksa Penuntut Umum," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3).

Advertisement

Krishna menjelaskan, nantinya ada P19 yang memberikan masukan-masukan untuk melengkapi berkas yang kurang.

"Jadi sebenarnya dia ditolak dalam kita tak ada kata menang dan kalah. Ini masalah penegakan keadilan, masalah penegakan hukum dan kami melakukan ini bukan karena pertimbangan lain, tapi kewajiban kami dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa pelaku," tutupnya.

Baca juga:
PN Jakarta Pusat tolak gugatan praperadilan Jessica
Pengacara sebut Jessica kini stres
Kalah di praperadilan, kuasa hukum ngotot Jessica tidak bersalah
Sejak awal, polisi yakin menang praperadilan lawan Jessica
Praperadilan ditolak, pengacara tunggu berkas kasus Jessica P21

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.