Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan ditolak, pengacara tunggu berkas kasus Jessica P21

Praperadilan ditolak, pengacara tunggu berkas kasus Jessica P21 Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso. Hakim menyatakan, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan aturan KUHAP. Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menghormati keputusan hakim. Saat ini, tim kuasa hukum tengah menunggu proses P21 dari kejaksaan.

"Tunggu P21, pokok perkara diadili, kalau diadili kan Jessica datang. Ini kan Jessica enggak datang prosesnya saja ya," kata Yudi usai persidangan, Selasa (3/1).

Meski pengajuan praperadilannya ditolak, Yudi bersikukuh jika Jessica tidak bersalah. Hal yang menguatkan pernyataannya tersebut adalah, tidak adanya rekaman CCTV yang menunjukkan Jessica menuangkan racun ke gelas kopi Mirna.

"Yah enggak ada perbuatan kan. Wong gimana mau ngakui orang enggak ada perbuatan itu gimana," cetus Yudi.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Jessica, Hakim I Wayan Merta menolak permohonan pra peradilan Jessica. Polisi menahan Jessica setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP