Sejak awal, polisi yakin menang praperadilan lawan Jessica
Merdeka.com - Hakim tunggal I Wayan Merta menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dalam putusannya, hakim menyatakan penahanan seseorang tidak ada kaitannya dengan kurang kuatnya alat bukti.
Menyikapi putusan hakim, Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah mengatakan, sejak awal, kepolisian yakin akan menang dalam praperadilan. Pernyataan tersebut diungkapkan Aminullah usai persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dari awal kami yakin menang," kata Aminullah, Selasa (3/1).
Salah satu alasan yang meyakinkan polisi adalah, saksi yang diajukan kuasa hukum Jessica justru mendukung argumen polisi. Saksi yang dimaksud Aminullah adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Paulus merupakan Ketua RT di tempat tinggal orang tua Jessica.
"Pak Paulus bilang polisi yang datang memeriksa dari Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. Berarti itu juga mendukung keterangan kami," ujarnya.
Hakim tunggal I Wayan Merta menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso tidak terbukti. Hakim I Wayan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dan biaya perkara nihil," ujar Hakim Wayan Merta dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Hakim I Wayan dalam pertimbangannya menyatakan, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan aturan KUHAP. Polisi menahan Jessica setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Menurut Hakim tidak ada kaitannya penahanan seseorang dengan kurang kuatnya alat bukti. Pengacara Jessica sendiri tidak menggugat penetapan tersangka Jessica sehingga hakim I Wayan tidak perlu memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica menggugat praperadilan penahanan kliennya. "Penahanan ini tidak sah, karena bukti tidak kuat menjadikan (Jessica) tersangka," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto beberapa waktu lalu. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya