Kalah di praperadilan, kuasa hukum ngotot Jessica tidak bersalah
Merdeka.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto bersikukuh jika kliennya tidak bersalah, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pra peradilan. Salah satu alasannya, polisi tidak tidak dapat membuktikan jika Jessica yang menuangkan sianida ke gelas kopi Wayan Mirna Salihin.
"Ya itu tidak terbukti di CCTV gak ada tuangkan racun. Mau ndak mau praperadilan itu kan gak bisa ada upaya hukum gitu loh," kata Yudi usai sidang, Selasa (3/1).
Kuasa hukum yang juga paman Jessica itu menjelaskan, meski kasus ini sudah hampir P21, pihaknya belum menerima surat dakwaan. Pemeriksaan oleh penyidik pun sudah lengkap.
"Sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana kan tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya hakim tunggal I Wayan Merta sebelumnya menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso tidak terbukti. Hakim I Wayan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dan biaya perkara nihil," ujar Hakim Wayan Merta dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Hakim berpendapat bahwa penahanan yang dilakukan oleh polisi sudah sesuai dengan aturan di KUHAP. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya