Ini kata Kapolri soal realisasi hukuman kebiri
Pemerintah masih membahas penerapan hukuman kebiri, bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menolak berkomentar terkait Pergantian Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri untuk pelaku pemerkosaan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Tanya Menkumham lah jangan sama saya," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5).
Badrodin bahkan mengaku tidak tahu jika Perppu kebiri itu sudah disusun dan bakal diterbitkan dalam waktu dekat. Dia mempersilakan semua pihak untuk menanyakan hal itu kepada Menkumham secara langsung.
"Kalau masalah seperti itu kan dikoordinasikan dengan Menkumham. Silakan tanya Menkumham apakah sudah jadi apa belum," tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah masih membahas penerapan hukuman kebiri, bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan itu diambil, setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait, di Kantor Presiden pada Rabu (11/5) kemarin.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan draf Perppu kebiri saat ini masih digodok oleh sejumlah menteri, dan belum sampai di tangan Presiden Joko Widodo.
"Masih digodok di tingkat kementerian di bawah koordinator Menteri PMK. Sedang dibahas, tadi saya cek apa sudah sampai ke Presiden, belum sampai," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5).
"Presiden minta itu segera," ujarnya menambahkan.
Baca juga:
Perppu Kebiri ditargetkan rampung saat Jokowi pulang dari Rusia
Perppu kebiri masih digodok di tingkat kementerian
Menteri Yasonna sebut tak semua pelaku kejahatan seksual dikebiri
Menkum HAM ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas
Sebelum diberlakukan, aturan kebiri predator anak perlu disinkronkan