Perppu kebiri masih digodok di tingkat kementerian
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan hukuman kebiri, bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan itu diambil, setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait, di Kantor Presiden pada Rabu (11/5) kemarin.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menjelaskan, draf Perppu kebiri saat ini masih digodok oleh sejumlah menteri, dan belum sampai di tangan Presiden Joko Widodo.
"Masih digodok di tingkat kementerian di bawah koordinator Menteri PMK. Sedang dibahas, tadi saya cek apa sudah sampai ke Presiden, belum sampai," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5).
"Presiden minta itu segera," ujarnya menambahkan.
Johan mengatakan, alasan Presiden Jokowi meminta draf Perppu kebiri cepat diselesaikan karena kejahatan seksual terhadap anak saat ini makin marak. Terlebih, pemerintah telah menetapkan bahwa kejahatan seksual merupakan extraordinary crime, atau kejahatan luar biasa.
Apabila Perppu kebiri tersebut telah disahkan, lanjut Johan, pemerintah berharap agar hukuman kebiri ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Diketahui, dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden pada Rabu (11/5), diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.
"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok, yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).
Puan menjelaskan, di dalam Perppu tersebut nantinya juga akan mengatur hukuman kebiri, dan pemasangan chip di tubuh pelaku agar dapat dipantau gerak-geriknya.
"Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," ujar Puan.
Dirinya menjelaskan, Perppu tersebut merupakan bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya