Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yasonna sebut tak semua pelaku kejahatan seksual dikebiri

Menteri Yasonna sebut tak semua pelaku kejahatan seksual dikebiri Menkum HAM Yasonna Laoly. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa harus dilihat dari fakta tindakan kejahatan si pelaku tersebut. Hal tersebut disampaikannya dalam Deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual.

"Pelaku ini kan tidak dipukul rata, bukan kepada setiap orang ada kebiri. Dilihat faktanya oleh hakim. Kalau dia paedofil, berulang, itu sangat perlu ditreatmen, melalui kebiri medis. Bukan kebiri (kastrasi)," kata dia, di Jakarta, Kamis (12/5).

Terkait pemberlakuan kebiri tersebut, Yasonna menambahkan, hakim akan melihat tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.

"Hakim akan melihat, jika Undang-undangnya memungkinkan. Hakim melihat orang ini paedofil, korbannya anak-anak, maka dapat dilakukan hukuman kebiri," ucapnya.

Dia juga menuturkan bagi para pelaku pemerkosa di bawah umur, peradilan anak bisa membuat efek jera. Namun memang diperlukan pendampingan dari orang tua.

"Peradilan anak bisa ada efek jera, tapi perlu pendampingan seperti ibu. Korban dan pelaku (anak-anak) perlu pendampingan secara psikologis. Terapi kejiwaan. Terapi medis harus dilakukan. Tapi bukan kebiri untuk anak-anak. Pas keluar terapi juga harus dibuat, supaya jangan menjadi persoalan," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP