LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini isi surat media Islam kepada Kemenkominfo

"Situs-situs yang sudah terblokir kalau ditemukan tidak melanggar aturan maka akan dicabut," kata Ismail.

2015-03-31 16:46:32
Kominfo blokir situs Islam
Advertisement

Sejumlah pengelola Islam melakukan mediasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka membahas perihal 22 situs media islam yang diblokir lantaran dianggap memuat konten Islamic State Iraq and Syria (ISIS).

Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cahwudi mengatakan, pemblokiran situs-situs media itu sudah sudah sesuai peraturan menteri nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.

"Situs-situs yang sudah terblokir kalau ditemukan tidak melanggar aturan maka akan dicabut," kata Ismail di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (31/3).

Namun pihak pengelola media islam mengajukan permohonan pengaduan atas situs-situs mereka yang diblokir. Mereka minta pihak Kemenkominfo menormalkan kembali situs-situs mereka.

"Untuk pengaduan bapak mohon tertulis nanti biar kita proses," ujar Ismail.

Berikut surat pengelola media islam yang diserahkan oleh Kemenkominfo:

Kepada yth
Direktur e-business direktorat jendral aplikasi informastika, kementerian komunikasi dan informatika

Perihal : keberatan atas pemberhentian situs.

Dengan hormat

Menindaklanjuti informasi tentang pemblokiran beberpa situs oleh penyelenggara ISP (kami lampirkan bukti pemblokiran), bersama ini kami perwakilan dari situs-situs yang diblokir tersebut dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut

1. Kami mengajukan keberatan atas pemblokiran situs-situs kami, karena situs-situs tersebut tidak mengandung konten negatif seperti yang diatur dalam permen kominfo nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.

2. Kami mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs-situs kami sesuai dengan pasal 16 permen kominfo nomor 19 tahun 2014 danenghilangkan situs-situs kami dari trust positif.

3 kami membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami.

Demikian surat keterangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Baca juga:
Anggap sebarkan paham radikal, BNPT minta 22 situs Islam ditutup
BNPT minta situs media Islam ditutup, #KembalikanMediaIslam mendunia
PUI anggap pemblokiran situs dakwah adalah 'pesanan' Amerika
'22 Situs Islam ditutup, pemerintah pasung kebebasan berekspresi'
Menkominfo Tifatul blokir situs porno, era Jokowi blokir situs Islam
Kepala Humas Kemkominfo: Ada 19 situs yang diblokir, bukan 22
Usai dari Kemenkominfo, media Islam bakal ngadu ke Dewan Pers


Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.