Ini alasan Komisi III usulkan revisi UU KPK
"Jangan berpikir perubahan itu kita pro koruptor dan pelemahan KPK," tegas Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Anggota Komisi III Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi sebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan karena lembaga antirasuah itu sudah kalah berulangkali di praperadilan. Bagi Aboe, revisi sekaligus bisa dijadikan sebagai ruang evaluasi juga.
"Jangan berpikir perubahan itu kita pro koruptor dan pelemahan KPK. Setelah kalah praperadilan tiga kali, ini sebuah evaluasi dan audit besar," kata Aboe di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Di sisi lain, Aboe juga sangat yakin jika revisi tersebut merupakan langkah yang mantap untuk mengaudit internal KPK. Penguatan dilakukan melalui perbaikan internal. Meninjau pada kekalahan di beberapa praperadilan, Aboe berpikiran bahwa hal tersebut yang membuktikan bahwa ada kesalahan di internal KPK.
"Itu langkah terbaik untuk audit penyidik KPK. Jangan anggap enteng, sekali kalah saja artinya ada kesalahan fatal," tuturnya.
Seperti diketahui revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6) yang lalu.
Sejauh ini Jokowi menolak revisi akan tetapi belum mencabut revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019.
Baca juga:
KPK kembali tegaskan revisi UU KPK hanya melemahkan
Pernah disadap KPK, Hasto minta aturan penyadapan diubah
Fadli Zon: Kenapa harus takut UU KPK direvisi?
Prabowo sebut revisi UU KPK dibahas karena perlu dikaji
RUU KPK masuk prolegnas prioritas, JK bilang 'hak DPR lah'