RUU KPK masuk prolegnas prioritas, JK bilang 'hak DPR lah'
Merdeka.com - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk memasukan RUU KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Pemerintah memilih angkat tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga legislatif.
"Itukan hak DPR kan. Hak DPR lah," singkat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Sebelumnya, RUU tentang perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang KPK masuk prolegnas untuk menggantikan RUU tentang perubahan UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam prolegnas prioritas tahun 2016.
"Menindaklanjuti pengalihan kewenangan penyusunan ruu yang diusulkan Baleg pada Tanggal 16 Mei 2015 telah melakukan rapat kerja dengan Menkum HAM," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiryono di ruang rapat paripurna DPR.
Terkait dengan pengajuan RUU ini, pada awalnya Baleg belum dapat menyetujui karena UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019 terlalu mendesak. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM berkomitmen untuk melakukan perubahan UU No 30/2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan.
"Kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial," imbuhnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya