Prabowo sebut revisi UU KPK dibahas karena perlu dikaji
Merdeka.com - Sidang Paripurna DPR menyetujui untuk memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai, DPR memutuskan memprioritaskan pembahasan Revisi UU KPK lantaran dirasa perlu untuk mengkaji ulang UU tersebut.
"Kalau rasanya perlu dikaji ya dikaji kan begitu," singkat Prabowo usai menghadiri jamuan buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Sebelumnya, RUU tentang perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk prolegnas untuk menggantikan RUU tentang perubahan UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam prolegnas prioritas tahun 2016.
"Menindaklanjuti pengalihan kewenangan penyusunan RUU yang diusulkan Baleg pada tanggal 16 Mei 2015 telah melakukan rapat kerja dengan Menkum HAM," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiryono di ruang rapat paripurna DPR.
Terkait dengan pengajuan RUU ini, pada awalnya Baleg belum dapat menyetujui karena UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019 terlalu mendesak. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM berkomitmen untuk melakukan perubahan UU No 30/2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan.
"Kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial," imbuhnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya