Ini alasan Demokrat ngotot tolak revisi UU KPK
Menurutnya, empat poin yang akan direvisi justru membuat KPK tak independen.
Partai Demokrat menolak keras UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Sekretaris Fraksi Demokrat yang juga Anggota Komisi III, Didik Mukriyanto menjelaskan, partainya menolak lantaran baru menerima draf revisi UU KPK sebelum rapat di Badan Legislasi.
"Kami baru menerima draf UU KPK tersebut pada Rabu (10/2) sebelum rapat Baleg Kamis (11/2), kan seharusnya kami bisa mempelajari dulu," ucapnya ketika konferensi pers di Pisa Kafe, Jalan Gereja Theresia, Jakarta, Jumat (12/2).
Sehingga, saat rapat dilakukan, fraksinya dipaksa menyetujui revisi UU KPK. "Pada saat itu kami dipaksa untuk menerima dan menyetujui yang keseluruhan draf itu adalah melemahkan KPK," bebernya.
Tidak hanya itu, Didik, menilai independensi KPK harus tetap terjaga dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah melalui Dewan Pengawas yang diangkat. "Maka jelas independensinya terdegradasi. Berdasarkan hal tersebut, FPD tentu akan menolak revisi apabila ditujukan untuk memperlemah KPK," ujarnya.
Didik juga menyampaikan pemberian kewenangan mengeluarkan SP3 akan membuka peluang terjadinya abuse of power oleh KPK dan adanya intervensi kekuatan politik.
"KPK harus didukung dalam menggunakan kewenangannya untuk memilih penyidik handal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan PNS dan tanpa melalui usulan Kepolisian dan Kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga:
Soal revisi UU KPK, Luhut sebut Demokrat & Gerindra cari popularitas
Bantah Menko Luhut, Presiden ngaku belum terima draf revisi UU KPK
Parpol penguasa selalu ngotot ingin revisi UU KPK
Gerindra-Demokrat vs PDIP soal revisi UU KPK
Demokrat: Jangan ada barter RUU Tax Amnesty dengan revisi UU KPK
Johan Budi sebut draf revisi UU KPK belum sampai ke meja Jokowi
KPK belum dengar sikap resmi Jokowi setujui revisi UU KPK