LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini alasan 10 PKL rusak pos Satpol PP di Bandung

10 PKL ini kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos Satpol PP di Bandung.

2016-07-04 15:22:13
Satpol PP
Advertisement

Aparat Polrestabes Bandung dengan cepat mengungkap aksi perusakan Mako Satpol PP Kota Bandung. Motif sementara, pelaku perusakan Mako Satpol PP di Jalan Dalem Kaum yang dilakukan Pedagang Kaki Lima (PKL) karena tak terima dagangannya ditertibkan.

"Beberapa saat sebelumnya ada penertiban oleh Satpol PP. Dari pihak PKL ada yang tidak terima dan mendatangi kantor Satpol PP dan hendak ingin mengambil kembali barang (dagangan)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/7).

Sehingga aksi serangan dilakukan para PKL dengan cara melakukan pelemparan dan perusakan beberapa fasilitas umum. Saat kejadian ada 50 pelaku yang menyerang Mako Satpol PP. Hanya saja 40 orang lainnya dinilai tidak terbukti melakukan perusakan.

Sudah 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut. 10 PKL ini dinilai terbukti melakukan aksi pelemparan, pembakaran dan perusakan fasilitas umum lainnya.

"Pelaku pengrusakan sudah kita amankan PKL ada sekitar 10 orang dengan peran berbeda," ungkapnya. Masing-masing 10 tersangka tersebut adalah ASL (33), AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23) dan ES (20).

RA (22) di balut penutup wajah mengaku telah melakukan aksi pelemparan. Hanya saja pedagang sosis bakar di Jalan Dalem Kaum tersebut emoh memerinci apa yang menjadi penyebab aksi pelemparan terjadi.

"Iya (melempar). Saya beberapa hari kejadian tiba-tiba ditangkap saja. Lagi tidur," ungkapnya yang mengenakan kaos tahanan Polsek Regol tersebut.

Seluruh tersangka disangkakan pasal 170, 187 dan 351 KUHPidana dimana terdapat beberapa unsur seperti perusakan, dan penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga:
Rusak pos Satpol PP di Bandung, 10 PKL jadi tersangka
Polisi amankan 7 pelaku pelemparan Mako Satpol PP Bandung
1 Anggota Satpol PP terkena lemparan hingga kepala berdarah
Tak terima ditertibkan, PKL Alun-alun Bandung lempari pos Satpol PP
Satpol PP di Semarang keroyok polisi yang jualan sosis
Ecowisata Kampung 99 di Depok disegel gara-gara kotoran hewan
Di Gorontalo Satpol PP tak hanya razia PKL tapi juga hewan ternak

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.