Rusak pos Satpol PP di Bandung, 10 PKL jadi tersangka
Merdeka.com - Aparat kepolisian menetapkan 10 pelaku perusakan Mako Satpol PP Kota Bandung sebagai tersangka. 10 tersangka ini merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangan di kawasan Alun-Alun, Kota Bandung.
"PKL yang sudah kita amankan, yang diduga melakukan pengrusakan di kantor Satpol PP Jalan Dalem Kaum pada 1 Juli lalu ini berjumlah 10 orang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/7).
Masing-masing 10 tersangka tersebut adalah ASL (33), AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23) dan ES (20). Ke-10 tersangka ini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, khususnya unit Polsekta Regol.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca dan helm. Alat itulah yang dilayangkan hingga menyebabkan Mako Satpol PP mengalami kerusakan. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti tenda yang dibakar.
"Jadi ke-10 pelaku ini ada yang melakukan pengrusakan, pelemparan dan pembarakan," ungkapnya. Saat perusakan lanjut dia ada 50 PKL yang berada di lokasi. "Sedangkan 40 PKL lainnya nya dinilai tidak terbukti."
10 tersangka yang kebanyakan ber-KTP luar Bandung tersebut disangkakan pasal 170, 187 dan 351 KUHPidana dimana terdapat beberapa unsur seperti perusakan, dan penganiayaan. Untuk diketahui akibat pelemparan tersebut 3 anggota Satpol PP harus dilarikan ke rumah sakit.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya