Ingin hentikan kasus Novel Baswedan, KPK akan dekati Kejagung
Polri disebut-sebut sudah menyelesaikan berkas atas kasus yang melibatkan Novel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kapolri terkait penghentian kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Pimpinan akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Polri," ucap Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Kemudian ia juga menjelaskan, berkas Novel sudah selesai di Bareskrim Polri dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang pasti di Polri udah selesai. Polri tidak mau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kasusnya dianggap P21 artinya tahap dua dan dilimpahkan, Kejaksaan menerima," bebernya.
Johan menambahkan, proses pelimpahan akan dilakukan pada Kamis pekan ini (10/12) setelah sempat ditunda pada Kamis pekan lalu.
"Kami dikirimi surat pihak Polri untuk tahap dua dan dilakukan Kamis ini di Kejaksaan Agung. Setelah itu apakah akan dibawa ke Bengkulu atau tidak, saya tidak tahu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kamis lalu Novel dipanggil Bareskrim Polri untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung. Saat Novel tiba di Bareskrim, dirinya bukan diserahkan ke Kejaksaan Agung melainkan diterbangkan ke Bengkulu.
Sesampainya di sana Novel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang tersangka pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu tahun 2004, bukan dibawa ke Kejaksaan Negeri melainkan ke Mapolda Bengkulu. Novel sempat bermalam di sana, sebelum pada Sabtu paginya kembali diterbangkan ke Jakarta.
Baca juga:
KPK sebut Novel kembali diterbangkan ke Bengkulu 10 Desember
Kapolri sebut berkas Novel Baswedan akan dikirim ke Kejati Bengkulu
Perlawanan Novel Baswedan pada Bareskrim Polri
Nafsu polisi tahan Novel Baswedan selalu gagal
Dibawa ke Bengkulu, Novel sebut polisi cuma hamburkan uang negara