Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibawa ke Bengkulu, Novel sebut polisi cuma hamburkan uang negara

Dibawa ke Bengkulu, Novel sebut polisi cuma hamburkan uang negara Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengeluhkan tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang memberangkatkannya ke Bengkulu. Mantan anggota Polri ini menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan, sehingga hanya menghamburkan uang negara.

"Satu hal yang perlu dicatat penyidikan menggunakan uang Negara, kalau menggunakan cara-cara demikian tidak bagus. Berapa biaya untuk tiket dan lain lain seperti hotel dan lainnya," ujar Novel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).

Novel menambahkan, pemberangkatannya ke Bengkulu tidak logis, mengingat dirinya sejak awal sudah menyatakan akan selalu kooperatif sesuai ketentuan hukum yang ada. Selain itu setibanya di Bengkulu tidak dilakukan penahanan.

"Kemarin secara formal saya tidak dilakukan penahanan, walaupun saya secara fisik saya dilarang untuk keluar dari ruangan, jadi anda bisa artikan sendiri," ujar Novel kepada para awak media di halaman parkir gedung KPK.

Novel membenarkan ada surat penahanan terhadap dirinya. Namun hal tersebut tidak dilakukan karena tidak ada berita acara dari Bareskrim.

"Surat berita itu bisa berjalan jika disertai dengan berita acara," imbuhnya.

Para awak media pun menanyakan kesiapannya yang hari Senin mendatang akan dilakukan pemanggilan lagi, secara tegas dia mengatakan bahwa dirinya selalu siap menghadapi apapun.

"Kalau berbicara tentang diri saya, saya harus siap," pungkasnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.

Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP