Indriyanto yakin Presiden Jokowi tolak revisi UU KPK
KPK mengambil langkah hukum jika DPR ngotot melakukan revisi.
Revisi UU KPK kembali menjadi polemik. Enam fraksi sangat mendukung UU KPK direvisi.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/10).
Kendati demikian, Indriyanto belum bisa memastikan jika pimpinan akan menghadap Jokowi untuk memastikan sikap pemerintah mengenai revisi tersebut. Dia hanya menegaskan, KPK mengambil langkah hukum jika DPR ngotot melakukan revisi.
"KPK siapkan langkah hukum apabila RUU revisi disahkan," pungkas dia.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR, sedangkan isi dari draf tersebut dibuat pemerintah, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU tersebut diusulkan oleh enam partai, di antaranya PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP. Fraksi PKS dan fraksi Demokrat menyatakan menolak, sisanya belum mengambil sikap apakah menyetujui atau menolak.
"PDIP 15 orang, Golkar 9 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, NasDem 11 orang, Hanura 3 orang," paparnya.
Baca juga:
DPR minta rapat sama Jokowi, bahas revisi UU & capim KPK tanpa jaksa
Fahri Hamzah klaim ada pimpinan KPK yang mau revisi UU KPK
Fahri Hamzah: KPK buat manusia normal jadi gagal, kayak PKI dulu
Kenapa justru revisi UU KPK dan pengampunan pajak yang didahulukan
Menagih janji manis tanpa bukti Presiden Jokowi perkuat KPK
Baru diusulkan, RUU Pengampunan Nasional menuai kecaman
Ditanya revisi UU KPK, Jokowi ogah tanggapi, fokus bahas MRT