Indonesia pimpin kembali Asosiasi MK se-Asia hingga 2017
Indonesia dianggap memiliki kapasitas yang besar dalam mengembangkan asosiasi MK se-Asia
Presiden Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution atau Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia, Arief Hidayat mengungkap alasan negara anggota AACC memilih memperpanjang masa jabatannya sebagai Presiden AACC. Indonesia dianggap memiliki kapasitas yang besar dalam mengembangkan AACC.
"Masa jabatan saya (sebagai Presiden AACC) diperpanjang sampai Agustus 2017, karena situasi dan kondisi Indonesia masih dipercaya untuk lebih memperkuat keberadaan sekretariat tetap," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Arief Hidayat di Convention Center, Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/8).
Selama AACC dibentuk, kata dia, Presiden terpilih berdasarkan pemilihan langsung para negara anggota dalam forum Board of Members Meeting (BOMM) atau dewan anggota di sela-sela kongres AACC. Namun kali ini berbeda, di mana hasil Board of Members Meeting merekomendasikan agar masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.
"Kami mendapat mandat, tidak dipilih kembali, tapi diperpanjang sampai Agustus 2017. Setelah itu, Indonesia akan menggelar BOMM untuk menentukan ketua yang baru," jelas Arief.
Secara terpisah, Sekjen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Guntur Hamzah mengatakan alasan lain negara anggota AACC merekomendasikan agar Arief melanjutkan masa jabatannya hingga Agustus 2017 yaitu Indonesia mampu menyelenggarakan agenda AACC dengan baik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif stabil juga turut diperhitungkan.
"Dianggap mampu dan berhasil sehingga ketika negara-negara lain relatif belum siap. Pengakuan mereka Indonesia dianggap berhasil dan konsen terhadap penegakan konstitusi dan hak asasi manusia," kata Guntur.
Meski demikian, tegas Guntur, perpanjangan masa jabatan ini tidak akan dilanjutkan kembali pada periode berikutnya. Malaysia dinilai berpotensi menerima amanah untuk menjadi Presiden AACC pada periode 2017-2019 mendatang.
"Kita tidak mau berlama-lama sampai dua tahun. Kita cukup satu tahun. Mudah-mudahan tahun depan malaysia dalam posisi sudah siap," tuntas dia.
Baca juga:
MK: Kesadaran hak konstitusi di Indonesia meningkat
Hakim konstitusi tak sekadar independen tapi perlu imparsial
Perlukah Indonesia bebaskan WN asing mengajukan gugatan ke MK?
Afghanistan minta AACC bantu cari solusi penegakan hak konstitusi
Bahasa Rusia resmi jadi working language dalam AACC