Perlukah Indonesia bebaskan WN asing mengajukan gugatan ke MK?
Merdeka.com - Mongolia menerapkan sistem hukum cukup unik. Negara itu memperbolehkan siapa pun mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk warga asing. Penerapan dilakukan lantaran mereka menganggap itu merupakan hak bagi setiap manusia.
Hal ini terungkap dalam Kongres ke-3 Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution atau Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia. Salah satu delegasi Indonesia, Asrul Sani, yang juga anggota Komisi III DPR menanggapi penerapan hukum tersebut.
Menurut dia, memperbolehkan siapa pun mengajukan gugatan kepada MK, termasuk warga asing tidak bisa diklaim sebagai bentuk penerapan hak asasi manusia (HAM) secara universal. Sebab, setiap negara memiliki pertimbangannya masing-masing.
"Setiap negara tentu punya undang-undang dan punya konstitusi sendiri-sendiri. Saya kira bagi kita yang paling penting dalam konteks hak asasi terhadap semua orang itu adalah hak-hak orang asing terlindungi," ujar Asrul di Bali, Rabu (10/8).
Indonesia, kata dia, tidak perlu mengadopsi sistem hukum tersebut. Pria kelahiran Sumatera Barat, 10 Juni 1926 ini berpendapat, Indonesia sudah menerapkan HAM secara universal meskipun tidak memberikan kebebasan kepada warga asing untuk mengajukan gugatan.
"Bahkan untuk HAM bersifat lokal itu sesungguhnya juga kita mengikuti negara lain," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya