Idrus Marham sebut peserta Munas Ancol pimpinan Agung Laksono palsu
"Kalau kubu Munas Bali dan Munas Ancol disandingkan, maka tidak sejajar," kata Idrus.
Sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Agung Laksono dan Menkum HAM Yasonna Laoly harus ditunda. Hal ini disebabkan pihak tergugat yakni baik Agung dan Yasonna tidak hadir dalam sidang itu.
Usai persidangan, Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham mengatakan, jauh sebelum dilayangkan gugatan ini, sudah ada proses islah yang dilakukan dengan masing-masing kubu baik kubu Munas Bali pimpinan Ical maupun Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dengan menunjuk juru runding. Namun dalam pertemuan tersebut, tidak adanya pembahasan legal standing antara Munas Ancol dan Munas Bali.
"Yang dibicarakan hanya masalah KMP bukan masalah ini. Sehingga perundingan tidak mencapai hasil yang maksimal. Maka kita akhirnya melanjutkan ke hukum. Kita serahkan ke pengadilan, biarlah pengadilan yg menentukan," ujar Idrus saat diwawancarai di depan ruang sidang, Rabu (25/3).
Idrus menyatakan, Munas Ancol kubu Agung Laksono itu sebagian besar pesertanya terindikasi palsu. Sedangkan Munas kubu Bali itu peserta otentik atau peserta asli.
"Ada peserta otentik dan peserta palsu. Kalau kubu Munas Bali dan Munas Ancol disandingkan, maka tidak sejajar. Maka kami harapkan permasalahan ini segera terselesaikan," ucapnya.
Idrus menegaskan, dirinya beserta anggota Golkar kubu Ical menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke hukum. "Kita tahu hukum tahan intervensi, tahan akan sogokan-sogokan. Kita percaya hakim," tambahnya.
Baca juga:
Kubu Agung tak datang, sidang gugatan pihak Ical di PN Jakut ditunda
Mau dilengserkan Ical, Mahyudin melawan bilang tak bisa sembarangan
JK: Ical gugat SK Menkum HAM ke pengadilan itu sah-sah saja
Nurdin Halid tantang kubu Agung: Datang ke pengadilan, adu bukti!
Kubu Ical yakin menangkan sidang gugatan ke Menkum HAM di PN Jakut
Demokrat tegaskan tak ikut koalisi Prabowo beri angket ke Menkum HAM