JK: Ical gugat SK Menkum HAM ke pengadilan itu sah-sah saja
Merdeka.com - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Terkait hal itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) menilai langkah Ical menggugat SK Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan merupakan hal yang wajar.
"Kalau salah satu pihak membawa ke pengadilan itu sah-sah saja," ujar JK di Kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Menurut JK, pengajuan proses hukum adalah hak masing-masing pihak dan harus dihormati. JK meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum hingga selesai.
"Ya kita tunggu aja, kan sudah ada keputusan Menkum HAM," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Ical memutuskan akan melakukan kasasi terhadap putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan kubu Ical dan mengembalikannya kepada Mahkamah Partai.
"Akan menempuh kasasi? menyusun memori kasasi agar cepat dikirimkan ke MA. MA akan memeriksa kasasi selama 30 hari, belum menyangkut pokok perkara. Baru PN berwenang atau tidak," kata Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (24/2).
Yusril mengatakan ada intervensi dalam surat yang disampaikan Mahkamah Partai terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Surat tersebut diserahkan sehari sebelum putusan di mana bukti-bukti telah dipaparkan.
"Masuk surat MP agar sidang ditunda, dan hakim melakukan pertimbangan," tuturnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi
Cak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaGolkar soal Usulan Hak Angket: Belum Saatnya, Proses Perhitungan Masih Berjalan
Sehingga, Golkar meminta agar menunggu hasil resmi dari KPU.
Baca Selengkapnya