LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Idrus Marham Minta Eni Saragih Siapkan USD 2 Juta Jatah proyek PLTU Riau-1

Dalam keterangannya sebagai terdakwa di persidangan penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1, Idrus mengatakan, Eni pernah menjanjikannya Rp 200 miliar dari proyek tersebut. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman percakapan antara Eni dengan Idrus selama 8 menit.

2019-03-12 14:14:50
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta Eni Maulani Saragih meminta uang USD 2 juta ke bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus mengaku permintaan itu diawali atas janji Eni yang akan memberinya uang.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa di persidangan penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1, Idrus mengatakan, Eni pernah menjanjikannya Rp 200 miliar dari proyek tersebut. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman percakapan antara Eni dengan Idrus selama 8 menit.

Di menit 06.10, Eni mengaku menargetkan Johannes Budisutrisni Kotjo menandatangani proyek PLTU Riau-1. Kepada Idrus, Eni menjanjikan USD 1 juta jika dokumen telah ditandatangani Kotjo.

Advertisement

Namun Idrus menolak dengan dalih janji Eni sebelumnya yang mengatakan ia sanggup mendatangkan bantuan Rp 200 miliar bagi Idrus sebagai biaya pencalonan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

"Itu ada 200 itu Eni janji ke saya 200. Jadi begini, dia katakan 200 bisa. Kalau 1 juta ngapain 2 dong 3 dong kalau 1 juta saya enggak mau 2, 3 dong," ucap Idrus, Selasa (12/3).

"Maksudnya 2, 3 ?" tanya jaksa.

Advertisement

"USD 2 juta," jawab Idrus.

Sementara itu keterlibatan Idrus dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 diduga menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, bos dari Blackgold Natural Resources (BNR), perusahaan yang menggarap proyek PLTU Riau-1.

Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, uang yang diterima Idrus digunakan untuk pencalonan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Idrus Marham Sempat Konsultasi ke Luhut untuk Jadi Ketum Golkar Gantikan Setnov
Kasus Suap PLTU Riau 1, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
KPK Kembali Periksa Johannes Kotjo Terkait Suap PLTU Riau
Eni Saragih Harap Divonis Ringan & Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan
Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara karena Terima Suap Proyek PLTU Riau-1
Hakim Tipikor Putuskan Hak Politik Eni Saragih Dicabut Selama 3 Tahun
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.