Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih Eni Saragih Jalani sidang dakwaan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta. Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Eni.

Berdasarkan kriteria justice collaborator, saksi pelaku, yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 majelis hakim menilai Eni tidak masuk kriteria justice collaborator yakni bukan pelaku utama dalam satu tindak pidana, mengakui kejahatan dan membongkar pelaku lain.

"Terdakwa merupakan orang yang aktif dalam memfasilitasi beberapa pertemuan. Majelis hakim, tidak dapat mempertimbangkan justice collaborator sebagaimana yang dimohonkan terdakwa," ucap Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan vonis Eni, Jumat (1/3).

Materi yang diajukan Eni agar hakim mau mengabulkan jc nya tidak dipertimbangkan. Dalam materi tersebut, Eni mengakui perbuatannya ataa menerima suap dan gratifikasi mengungkap keterlibatan pihak lain Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik Blackgold Natural Resources, Setya Novanto sebagai mantan Ketua Umum Golkar sekaligus pihak yang pertama kali memperkenalkan dengan Kotjo, Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir yang melakukan beberapa pertemuan untuk memuluskan Blackgold Natural Resources atau Samantaka guna dapatkan PLTU Riau-1.

Eni menyebut, Sofyan Basir selaku Dirut pihak yang punya kekuasaan dan wewenang yang menunjuk investor, dan Idrus marham.

"Meski majelis hakim tidak mempertimbangkan jc yang dimohonkan terdakwa namun majelis hakim mengapresiasi sikap terdakwa dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana," tandasnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eni berupa pencabutan haknya dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sejumlah Rp 5,087 miliar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, maka asetnya akan dilelang sesuai jumlah kewajibannya.

"Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," ujarnya.

Eni dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Ia juga menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari Prihadi Budi Santoso sebagai Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta, Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi&Metal Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 250 juta.

Eni dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya

Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi
Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi

Cak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini

Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya