LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICMI desak pelaku pemerkosa anak dihukum mati ketimbang kebiri

Kebiri kimia justru berdampak panjang terhadap kesehatan.

2016-05-19 23:03:00
Jakarta
Advertisement

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menolak hukuman kebiri bagi para pelaku pemerkosa di bawah umur. Namun ICMI lebih memilih jika pelaku seksual terhadap anak dihukum mati saja.

"ICMI mendesak diberlakukannya hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini hukuman setimpal atas kejahatan terhadap anak-anak, terlebih lagi jika sampai menghilangkan nyawa," kata Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari di Media Center ICMI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/5).

ICMI, menurut Sri Astuti Buchari, justru menyarankan Pemerintah untuk menghindari pemberlakuan hukuman kebiri. Karena sesuai keterangan Kementerian Kesehatan, kebiri kimia justru berdampak panjang terhadap kesehatan dan memicu peningkatan hasrat seksual saat reaksi kimia hilang.

Pemberian efek jera yang tidak berdampak lain dan terdengar paling kejam sehingga membuat orang berpikir ulang melakukan kejahatan seksual, menurut dia, adalah hukuman mati. Hukuman itu juga telah sesuai dengan harapan dari orang tua yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual.

Sementara itu, Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak ICMI Andi Yuliani Paris mengatakan, bagi anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual tentu harapannya bukan hukuman mati.

Mungkin secara kejiwaan mereka, menurut Andi, belum dewasa, namun bukan berarti tidak ada hukuman yang diberikan sebagai efek jera bagi mereka.

"Yang jelas hukumannya di luar dari hukuman kebiri. Mereka juga harus diawasi perkembangannya selama menjalani hukuman," tutur dia.

Konseling dan pendidikan agama harus seimbang diberikan juga pada anak-anak pelaku kejahatan seksual. Harapannya setelah selesai menjalani hukumannya sudah tumbuh sensitifitas sosial, bertobat, dan bahkan menjadi penggerak melawan kejahatan seksual.

HAM konsep UUD Terkait dengan penolakan keras aktivis HAM terhadap pemberlakuan hukuman mati dan kebiri, menurut Andi, perlu dilihat dengan konsep Undang-undang Dasar (UUD) 1945, utamanya Pasal 27 dan 28 terkait dengan HAM.

"Konsep HAM yang digunakan jangan konsep HAM asing, tapi harus yang berdasar pada UUD 1945. Konsep HAM asing hanya melihat dari sisi pelaku, harusnya dilihat juga dari sisi korban dan keluarga korban," ujar dia.

Sesuai Pasal 28a UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan pada Pasal 28b ayat 2 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Apa yang dilakukan oleh penjahat seksual jelas melanggar HAM. Karena itu sanksi berat yang benar-benar menghasilkan efek jera harus diberikan," ujar dia.

Andi juga mengatakan, undang-undang adalah bentuk normatif dari hukuman sebagai alat legalitas untuk menindak. Hal lain yang penting adalah aparat hukum yang satu suara dan memiliki pendapat sama bahwa kejahatan seksual harus dijatuhi hukuman berat, sehingga proses hukum berjalan cepat serta vonis diberikan dengan hukuman paling berat.

Baca juga:
Sony Sandra dituntut hukum kebiri
Pemerintah diminta terbitkan Perppu Perlindungan Anak secepatnya
Menteri Lukman sebut hukuman kebiri masih didalami dari sisi agama
Setnov: Negara tanggung jawab masa depan korban kejahatan seksual
Ini kata Kapolri soal realisasi hukuman kebiri
Perppu Kebiri ditargetkan rampung saat Jokowi pulang dari Rusia
Perppu kebiri masih digodok di tingkat kementerian

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.