Menteri Lukman sebut hukuman kebiri masih didalami dari sisi agama
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rencana penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, masih digodok dalam Perpu Kejahatan Seksual. Dia mengisyaratkan salah satu pokok bahasan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tersebut antara lain kesesuaiannya dari sisi ajaran agama.
"Ini (soal pandangan hukum kebiri tidak sesuai dengan ajaran Islam) masih terus didalami, bagaimana kebiri itu," kata Lukman sesuai meresmikan gedung Madinah Almunawarah di Asrama Haji, Medan, Jumat (13/5).
Kemenag terlibat dalam pembahasan Perppu tersebut untuk kajian dari sisi agama. Menteri Lukman menuturkan, kebiri menjadi salah satu alternatif dari bentuk pemberatan hukuman dan penambahan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya pemerkosa anak-anak. Mengenai teknis dan bentuk pelaksanaannya, semua pihak masih harus menunggu selesainya Perppu yang akan diterbitkan.
"Ini kan masih terus dalam pendalaman, tentu pada saatnya nanti ketika Perppu itu sudah diterbitkan, baru tahu itu seperti apa."
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji merampungkan Perppu yang mengatur hukuman Kebiri. Regulasi itu ditargetkan selesai saat Presiden Jokowi pulang dari menghadiri KTT Asean-Rusia di Sochi, Rusia pada 20 Mei mendatang.
Pemerintah telah memutuskan menerapkan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan itu diambil setelah Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas dengan menteri terkait di Istana Negara, Rabu (11/5).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya