LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ibu angkat Engeline sebut banyak fitnah dalam tuntutannya

Margriet hanya berharap hakim bisa adil melihat perkara.

2016-02-15 15:50:49
Kasus Pembunuhan Angeline
Advertisement

Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline, Margriet Christina Megawe, hari ini kembali dilanjutkan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/1), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Ibu angkat Engeline itu merasa difitnah dalam kasus membelitnya.

"Saya yakin hakim bisa membuktikan kebenaran yang sesungguhnya. Saya telah dipenjara dengan fitnah, saya dituntut seumur hidup juga dengan penilaian yang fitnah. Hanya Tuhan yang tahu, saya percaya itu dan akan menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya," kata Margriet saat membacakan nota pembelaan.

Selama membacakan pembelaan, Margriet yang dituntut seumur hidup terus menangis. Dia merasa tuntutan itu tidak sesuai fakta.

Margriet merasa persidangannya seperti telah diarahkan dan dipaksakan, dan menggiring dirinya sebagai seorang pembunuh. Dia juga kecewa pernyataan jaksa lantaran tidak ada hal meringankan bagi dia.

"Saya yakin dan sangat percaya bahwa Tuhan akan memberikan keadilan. Tuhan pasti akan menunjukkan siapa yang telah membunuh anak saya yang sebenarnya, dan saya yakin Tuhan akan menunjukkan kebenaran yang sebenarnya dari siapa yang membunuh anak saya dengan sangat kejam dan sadis," ujar Margriet.

Sementara dalam pledoi dari tim penasehat hukum Margriet, menyebutkan banyak fakta-fakta sengaja dikaburkan dalam persidangan klien mereka. Pledoi dibacakan oleh bergantian oleh advokat Hotma Sitompoel dan anak buahnya. Mereka menyatakan banyak keterangan keterangan dalam persidangan membuktikan klien mereka tidak bersalah atas dakwaan dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apa yang dikatakan Agustay jelas memberikan keterangan yang direkayasa untuk membuat alibi, bahwa terdakwa seolah melakukan pembunuhan terhadap Engeline. Faktanya, keterangan saksi ahli bahwa bila terjadi ada darah keluar dari hidung dan telinga, berarti telah terjadi tindak benturan keras pada kepala Engeline. Jelas harus mendapat perawatan dan tidak mungkin bisa melakukan aktivitas. Faktanya, Engeline masih bisa bermain dan bersekolah saat itu. Jelas keterangan itu sangat mengada-ada yang dikatakan Agustay," kata Hotman.

Menurut anggota tim kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, keterangan dari terdakwa Agustay Hamda May, yang terpaksa mengaku membunuh dan melakukan pencabulan, lantaran diancam dengan imbalan uang Rp 200 juta dianggap dusta. Sebab menurut dia, saat itu Agus sudah keluar dari rumah Margriet dan tidak menerima duit itu.

"Jelas apa yang dikatakan Agustay mau mengaku membunuh karena ada ancaman dan uang Rp 200 juta, sangat tidak masuk akal, merunut pada proses dari di tempat Agustay dilakukan pemeriksaan di Polresta Denpasar," kata Dion.

Dion juga menyoroti pernyataan Agus, menyatakan terpaksa mengaku membunuh Engeline karena disiksa oleh penyidik. Sayang, menurut dia, JPU lebih fokus mengejar keterangan Agus soal ancaman dan imbalan Rp 200 juta. Padahal, hal itu tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan.

"JPU tidak menghadirkan saksi penyidik yang dituduhkan.‎ Justru dalam persidangan terdakwa, memanggil saksi penyidik yang ternyata membantah, dan menyatakan tidak benar atas tuduhan penyiksaan dan paksaan selama proses penyidikan Agustay," ujar Dion.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji menuntut Margriet dengan penjara seumur hidup. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Engeline. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur pada dakwaan kesatu primer. Yaitu pasal 340 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar 76i juncto ‎pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎Jaksa juga menyebut Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh, dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet dianggap memperlakukan anak secara diskriminatif, mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.‎

Jaksa menyatakan Margriet dianggap bersalah melanggar pasal 76 B junto pasal 77 B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014.

Baca juga:
Sidang kasus Engeline, JPU menuntut Margriet penjara seumur hidup
Dituntut seumur hidup, Margriet mengaku hidupnya hancur
Agus, terdakwa kasus pembunuhan Engeline dituntut 12 tahun bui
Ayah Engeline berharap Margriet dihukum mati dan Agus dihukum berat
Margriet disidang, anaknya malah ribut dengan pegiat LSM ?

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.