Ayah Engeline berharap Margriet dihukum mati dan Agus dihukum berat
Merdeka.com - Hari ini Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline, dengan terdakwa Margriet Christina Megawe, Kamis (4/2), Denpasar. Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ayah kandung Engeline, Rosidiq berharap terdakwa mendapat ganjaran hukuman mati.
"Saya percaya sepenuhnya akan hukum yang ditentukan nantinya oleh hakim terhadap Margriet. Saya berharap jaksa bisa mengajukan tuntutan hukuman mati. Ini sangat Sadis bagi saya terhadap pembunuhan ini," ungkap Rosidiq dengan mata berkaca-kaca di PN Denpasar, Bali, Kamis (4/2).
Dirinya juga menegaskan soal tuntutan yang diberikan kepada Agustay, dinilainya sangat ringan. Menurutnya, Agus tahu tetapi menyembunyikan peristiwa.
"Kalau dikatakan hukuman tersebut setimpal karena dianggap membantu mengungkap kasus kematian anak saya. Menurut saya tidak, itu dia katakan setelah di polisi, kenapa tidak sebelumnya dia ungkap. 12 Tahun sangat ringan, semoga hakim bisa memberikan hukuman lebih berat lagi buat Agus," harapnya.
Selama jalannya proses persidangan, Agus beberapa kali menyebut Margriet yang membunuh Engeline. Sementara Margriet sendiri tidak pernah mengakui dirinya melakukan pembunuhan keji tersebut. Justru dirinya menuding bahwa apa yang dikatakan Agus adalah fitnah dan meyakinkan bahwa sesungguhnya Agus sutradaranya.
Sebelumnya Margareta didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis di antaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, pasal 76 C Jo 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Situasi di pengadilan sangat ramai, pengunjung berdatangan termasuk sejumlah aktivis dan para wartawan. Bahkan sejumlah aktivis dan LSM anak telah menyiapkan sejumlah poster yang ditorehkan dalam kertas karton.
"Di dalam ruang sidang tidak boleh ribut, tetapi boleh kertas yang bicara. Ini ide kawan-kawan untuk menyampaikan sesuatu lewat poster ini," ungkap Siti Sapurah aktivis dari P2TP2A yang enggan membuka isi dari tulisan poster tersebut.
Mejelis Hakim Edward Haris Sinaga mengatakan, bahwa agenda sidang terdakwa Margaret hari ini pembacaan tuntutan. "Agendanya sidang hari ini pembacaan tuntutan dari JPU. Jadi nanti kita dengarkan saja nanti," Singkatnya saat ditemui sebelum persidangan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya