Sidang kasus Engeline, JPU menuntut Margriet penjara seumur hidup
Merdeka.com - Jaksa Penutut hukum Purwanta Sudarmaji menuntut terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christian Megawe (61) hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan tuntutan ini disampaikan di hadapan majelis hakim selama 3,5 jam, dimulai pukul 15.30 Wita di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/1).
Tuntutan ini dinilai Purwanta sudah sangat memenuhi bukti dan fakta, berdasarkan keterangan sebanyak 31 saksi dan 11 saksi ahli.
"Ada unsur barang siapa dan unsur kesengajaan. Di mana segala perbuatan terdakwa sebuah sikap yang dikehandikinya yang menunjukkan memungkinkan melakukan segala tindakan dan perbuatannya," terang Purwanta dalam bacaan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim di PN Denpasar.
Termasuk sejumlah barang bukti dan hasil peninjauan lokasi dan hasil rekonstruksi, menunjukkan sikap yang mengarah pada perbuatan terdakwa melakukan perbuatan pembunuhan Engeline. Terlebih dengan pengakuan saksi Agustay Hamda May yang meyakinkan bahwa terdakwalah yang melakukan pembunuhan terhadap Engeline.
"Atas pengakuan dan sesuai dengan fakta di persidangan serta hasil visum korban yang mengalami sebanyak 31 titik luka-luka pada tubuh Engeline. Ini membuktikan bahwa kekerasan sudah sejak lama terjadi dilakukan oleh terdakwa terhadap Engeline," bebernya di Persidangan.
Selama JPU membacakan fakta-fakta tuntutannya, Margriet yang mengenakan jas warna hitam, terus sesenggukan sambil mendengarkan di kursi pesakitan.
Diakhir pembacaan tuntutannya, JPU meyakinkan bahwa dengan dasar unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang. Maka sesuai dengan keterangan saksi Agustay yang menyatakan bahwa dirinya disuap untuk menyembunyikan kasus ini, dengan imbalan diberikan uang sebesar Rp 200 juta disertai dengan ancaman.
Berdasarkan keterangan tersebut dan dilakukan pemeriksaan lie detector, tidak ada unsur kebohongan dan dinyatakan benar.
Berdasarkan empat dakwaan yang dilakukan, melakukan pembunuhan berencana, mengeksploitasi anak untuk kebutuhan ekonomi, penelantaran anak dan tindak kekerasan terhadap anak. Maka ibu angkat Engeline ini Dituntut hukuman kurungan penjara seumur hidup.
"Bapak hakim saya tidak pernah membunuh anak saya. Saya minta ada keadilan seadil adilnya," pinta Margriet di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga.
"Ini tidak sesuai fakta persidangan. Agus mau mengakui karena dijanjikan uang Rp 200 juta, faktanya di persidangan selama ini mengaku karena disiksa. Ini tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini, kami akan lakukan pembelaan," ungkap Dion Pongkor, kuasa Hukum Margriet.
Dalam agenda pembelaan nantinya, majelis hakim mengagendakan pada 15 Februari.
Tuntutan seumur hidup ini atas dasar pasal 340 KUHP 76 I jo pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 dan tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 76B jo pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dan melanggar pasal 76 A huruf a jo pasal 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya