Hotman Paris Turun Tangan, Kawal Kasus Kiai Cabul Ponpes Ndolo Kusumo: No Viral No Justice!
Sebelumnya, Ashari mencoba kabur. Namun pelariannya terlacak dan ditemukan hari ini. Dia diringkus oleh tim Polresta Pati dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.
Kasus pencabulan yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusomo di Pati, Jawa Tengah sampai ke telinga Hotman Paris. Pengacara kondang itu menegaskan bakal mengawal jalannya kasus hingga tuntas.
"Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang memviralkan sampai ke istana nyampe semuanya," kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Mendengar hal itu, korban yang ikut saat jumpa pers hari ini menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun dan meminta kepada penegak hukum untuk menghukum berat pelaku.
"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. Bapak Kapolres, jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak benar yang jadi korban," ujar korban.
Diketahui, dalam kasus ini pelaku yang bernama Ashari (AS) sudah ditangkap dan berstatus tersangka. Sebelumnya, Ashari mencoba kabur. Namun pelariannya terlacak dan ditemukan hari ini. Dia diringkus oleh tim Polresta Pati dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.
Proses penangkapan pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu Pati itu, dilakukan usai aparat gabungan memburu tersangka di sejumlah kota di Jawa Tengah hingga Jawa Barat
Kronologis Kejadian dan Modus Pelaku
Masyarakat Kabupaten Pati Jawa Tengah, digegerkan oleh kasus asusila yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial AS. Yang membuat miris, aksi cabul ini diduga dilakukan selama beberapa tahun dan puluhan santriwati menjadi korban.
Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati.
Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya mengirimkan pesan singkat saat tengah malam kepada korban.
"Kiai cabul tersebut meminta korban untuk ditemani tidur di kamar. Korban pun sontak menolak," kata Ali di Pati, Sabtu (2/5).
Pelaku pun mengancam korban, jika tidak menuruti kemauan bejatnya akan dikeluarkan dari ponpes yang gratis tersebut.
Setelah mendapat bujuk rayu dan ancaman itulah, imbuh Ali, akhirnya korban terpaksa menuruti tindakan bejat pelaku. Ternyata modus yang dilancarkan pelaku ini pun berhasil, hingga dilakukan berkali-kali.
"Setidaknya korban sampai 30 hingga 50 orang santriwati. Aktivis bejat ini dilakukan bertahun-tahun, " sebut Ali.
Aksi bejat ini dilakukan terduga pelaku di beberapa lokasi. Mulai dari ruangan ponpes dan salah satu kamar yang lokasinya jauh di kamar istri pelaku.
Kata Polisi dan Dinas Terkait Soal Kasus Ini
Di konfirmasi terpisah, Kapolresta Pati melalui Kasi Humas Ipda Hafid Amin mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain itu, pihak penyidik Satreskrim tengah memproses kasus tersebut secara intens, " tukas Hafid saat dikonfirmasi Liputan6 melalui pesan WA beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kepala Dinsos P3AKB, Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia menceritakan, kasus asusila tersebut berawal saat ada korban yang telah lulus dari Ponpes setempat, melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. Dari laporan tersebut, Aviani mengaku langsung bergerak cepat mendampingi satu korban yang melapor pada September 2024 lalu.
"Tugas kami mendampingi korban, jadi korban melaporkan satu orang. Mungkin korban melaporkan ada teman- teman yang lain tapi yang melaporkan baru satu orang kepada kami," ujar Aviani kepada wartawan pada Kamis (30/4).
Korban Masih Trauma
Pihak Dinsos Pati kala itu telah memberikan pendampingan kepada korban. Seiring bergulirnya waktu, perkara ini juga telah dilaporkan kepada polisi. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap.
Aviani mengungkapkan bahwa korban dalam kondisi gangguan psikis. Sebab memendam derita yang dialaminya selama bertahun-tahun saat berada di Ponpes setempat.
"Korban baru berani melaporkan kepada Dinsos P3AKB Pati, setelah lulus dari pondok pesantren. Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan kepada kami dan polisi," tutur Aviani.
Sedangkan, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Pati, Hartono menambahkan, korban melaporkan kondisi yang dialaminya kepada Dinsos Pati pada 24 September 2024.
"Bapak korban sempat datang dan bertanya perkembangan kasus (putrinya) ini. Sebab sejak 24 September 2024 hingga September 2025, kasusnya belum juga ada perkembangan," ucap Hartono
Kemudian pada Senin (27/4), kata Hartono, pihak polisi baru bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara. Yakni di asrama putri, ruang pembelajaran dan dua ruang kiai.