Imbauan Mendagri agar Kepala Daerah Beri Kemudahan Berusaha Dukung Visi Jokowi
Tugas kepala daerah dalam surat Tito itu adalah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah. Perminataan itu disampaikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019.
Direktur Eksekutif The Jakarta Insitute (TJI) Reza Fahlevi menilai imbauan Tito itu bertujuan untuk menghadirkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance.
"Kebijakan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang mengimbau agar kepala daerah mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah melalui surat tersebut merupakan respons Mendagri terhadap Visi Misi Pemerintahan Presiden Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin. Yang salah satunya ingin melakukan deregulasi atas setiap peraturan yang menghambat investasi," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12).
Reza menegaskan, tugas pokok dan fungsi Kementerian Dalam Negeri di antaranya adalah sebagai pembina pemerintah daerah dan kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Untuk itu, dalam rangka mensupport visi misi Pemerintahan Presiden Jokowi menuju Indonesia maju serta menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha diperlukan peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah," papar Reza.
Dia menambahkan, surat tersebut harus direspons cepat seluruh kepala daerah agar investasi di daerah juga bergerak maju dan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat segera bisa terealisasi.
Tugas kepala daerah dalam surat Tito itu, kata Reza, adalah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di daerah.
Kedua, mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi Perda dan Perkada yang menghambat perizinan dan nonperizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah.
Ketiga, mendukung layanan kemudahan berusaha dengan mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan SiCantik Cloud'.
Baca juga:
Kemendagri dan PPATK Rahasiakan Identitas Kepala Daerah Diduga Cuci Uang di Kasino
Kepala PPATK Bertemu Mendagri Tito Karnavian
Kejar Target, Pemprov DKI Minta Kemendagri Selesaikan Evaluasi RAPBD DKI 2020
Mobil Terperosok saat Menuju Ibu Kota Baru, Sejumlah Menteri Terpaksa Jalan Kaki
DPR akan Panggil Mendagri Terkait Duit Kepala Daerah di Kasino