Kemendagri dan PPATK Rahasiakan Identitas Kepala Daerah Diduga Cuci Uang di Kasino
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian mengatakan pertemuan dengan PPATK juga membahas temuan rekening kepala daerah di Kasino luar negeri.
Kemendagri dan PPATK sepakat merahasiakan identitas kepala daerah yang melakukan pencucian uang di Kasino. Tito beralasan, yang berwenang mengungkap adalah aparat penegak hukum.
"Hasil informasi PPATK itu bersifat intelijen, jadi Kemendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK. Apalagi dalam bentuk detail. Karena itu informasi bisa iya bisa tidak. Sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lanjut biasanya di Aparat Penegak Hukum, nanti akan melaksanakan lidik untuk klarifikasi benar atau tidak," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12).
Transaksi Non-Tunai
Tito menjelaskan, kapasitas Kemendagri hanya menkonfirmasi kebenaran informasi rekening mencurigakan tersebut. Dilanjutkan dengan memberi peringatan kepada setiap kepala daerah.
"Kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah lain supaya lebih hati hati dan lebih efektif efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara," ucapnya.
Mantan Kapolri ini mendorong Menkeu dan Gubernur BI untuk membuat MoU transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan. Harapannya dengan adanya cashless maka semua transaksi termasuk yang mencurigakan mudah terlacak atau tercatat.
"Mungkin di batas angka tertentu boleh cash tapi yang lainnya cashless. Sehingga semua aliran dananya bisa diketahui, transfer dari pusat ini," jelasnya.
Serahkan ke Penegak Hukum
Senada, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin mengungkap alasan sampai kini tak membeberkan siapa kepala daerah yang simpan uang di kasino."Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapapun. Oleh karena itu, kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini tidak ada satupun statement kami yang mengatakan siapa itu kepala daerah (nama kepala daerah)," ucap Kiagus.Kiagus mengatakan, hasil dari temuan PPATK diberikan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun lebih jelasnya, Kiagus tidak memberitahukan pada aparat penegak hukum mana hasil temuannya itu diberikan."Kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu udah kami lalukan secara proper. Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan," sambung Kiagus.
Sesuai UU
Nantinya aparat penegak hukumlah yang menerima laporan dari PPATK yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini, hal ini sesuai dengan Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Dalam UU itu dijelaskan hanya aparat penegak hukum (APH) yang berwenang menerima informasi hasil analisis dari PPATK, dan apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tersebut akan dikenakan sanksi.
Tupoksi PPATK
Di kesempatan yang sama Kiagus menyampaikan bahwa tugas PPATK itu dibagi menjadi dua, yaitu dari sisi pencegahan dan dari sisi pemberantasan.Dalam sisi pencegahan Kiagus mengatakan PPATK berwenang memberitahukan pada masyarakat mengenai adanya dugaan kasus pencucian uang ini, namun tetap dalam batas-batas yang ditentukan."Dalam sisi pencegahan PPATK berwenang untuk menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah dilakukannya. Nah tentu dalam batas batas yg kami nilai tidak mengganggu dan tidak juga melanggar asas praduga tak bersalah," papar Kiagus.Selanjutnya dalam sisi pemberantasan, Kiagus mengatakan bahwa pihak PPATK wajib melaporkan hasil laporannya kepada aparat penegak hukum untuk dilanjut dalam proses pidana."Nah kedua sisi pemberantasan, di sisi pemberantasan ini kami telah melakukan tahapan tahapan yang proper sesuai dengan peraturan perundang undangan yang disebutkan pak mendagri tadi, bahwa ini ada di tangan APH," tutup Kiagus.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya