LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hendak ditangkap, pengedar sabu di Langkat Sumut tabrak polisi

Sebelum ditangkap, R memang terlihat mengendarai sepeda motor Honda Supra nomor polisi BK 2210 UK. Saat itulah tersangka coba melarikan diri dengan menabrak salah seorang petugas Bripka Khairuddin yang tengah mengepung saat melakukan penangkapan.

2018-09-11 12:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Pengedar sabu ini nekat menabrak polisi sebagai upaya kabur. Saat itu, Kepolisian Hinai, Langkat, Sumatera Utara hendak melakukan penangkapan terhadap R, alias Ijal (34). Namun, upaya R melarikan diri gagal. Dia akhirnya ditangkap polisi.

Sebelum ditangkap, R memang terlihat mengendarai sepeda motor Honda Supra nomor polisi BK 2210 UK. Saat itulah tersangka coba melarikan diri dengan menabrak salah seorang petugas Bripka Khairuddin yang tengah mengepung saat melakukan penangkapan.

"Karena menabrak petugas, tersangka R alias Ijal lalu terjatuh dan petugas pun memeriksa tubuhnya ditemukanlah barang bukti dua paket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram," kata Kapolsek Hinai AKP Hendri Yanto S, di Hinai. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (11/9).

Advertisement

Sementara itu, polisi Stabat juga mengamankan tersangka S alias SYAF (29) warga Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan.

Penangkapan tersangka ini pada awalnya hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah toko yang ada di Jalan Perniagaan Stabat. Namun saat diringkus ditemukan berbagai barang bukti narkotika.

Di antaranya, satu set perlengkapan bong, mancis, 0,1 gram sabu-sabu, 0,1 gram ganja di mana kesemua barang bukti itu dipergunakan tersangka sebelum dirinya melakukan percobaan pencurian.

Advertisement

Tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Baca juga:
Polisi dan BNN buru WN Nigeria pengendali sindikat narkoba di Kalbar
Kasus 1,6 kg sabu milik napi Raymon, polisi akan periksa kalapas
Bea Cukai, PT Pos dan Polda Metro gagalkan penyelundupan narkoba lewat barang kiriman
Pengedar kini manfaatkan jasa pengiriman sampai ojek online saat transaksi narkoba
Bocah SD simpan paket sabu, penyuplai masih misterius
Pengiriman narkoba via PT POS dari luar negeri dibongkar, 18 jadi tersangka
Bea Cukai, Pos Indonesia, dan Polda Metro ungkap penyelundupan narkoba sepanjang 2018

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.