Kasus 1,6 kg sabu milik napi Raymon, polisi akan periksa kalapas
Merdeka.com - Kepolisian terus mengembangkan kasus Raymon (27), napi Lapas Kelas IIA Samarinda yang mengendalikan peredaran 1,6 kg sabu asal Malaysia tujuan Samarinda. Dalam waktu dekat, polisi segera meminta keterangan Kalapas Kelas IIA Samarinda.
Sebelumnya, sipir dan staf dari lapas sudah dimintai keterangan lebih dahulu. "Saya minta keterangan dari Kepala Lapas," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, ditemui merdeka.com, Senin (10/9).
"Sama seperti kemarin, kan anak buahnya (Kalapas Kelas IIA Samarinda) sudah dimintai keterangan," sambungnya.
Vendra menerangkan, Kalapas akan ditanya untuk mencari tahu perilaku tersangka selama mendekam di balik penjara. "Untuk mengetahui perilaku tersangka. Ya seperti itu," sebut Vendra.
Diketahui, Raymon (27), napi Lapas kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, dijemput tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Jumat (31/8) dini hari lalu. Dia mengendalikan 1,6 sabu asal Malaysia, tujuan Samarinda, yang dibawa kurir asal Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Salman (36) dan Wahyu (27), warga Samarinda. Ketiganya, masing-masing mendapatkan upah puluhan juta rupiah.
Ditanya wartawan, Raymon mengakui mengendalikan peredaran 1,6 kilogram sabu itu, dari Nunukan, saat dia berada di penjara. Telepon selular, jadi alat komunikasinya dari bilik penjara, untuk mengarahkan kurir hingga sampai di Samarinda.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya