Helmi Laporkan Klinik Kecantikan Gara-Gara Hidungnya Rusak Permanen
Usai melakukan perawatan di klinik kecantikan itu, bentuk hidung Helmi semakin tak karuan.
Seorang warga bernama Helmi Arifin (38) mengalami kerusakan pada hidungnya usai melakukan prosedur estetik di klinik kecantikan Ressty Aesthetic Clinic.
Akibat kerusakan tersebut, Helmi melaporkan klinik kecantikan tersebut ke Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pendamping korban, Ryan Latief menjelaskan kronologi berawal saat korban melihat opening klinik baru di Kolaka di sosial media, pada 26 Oktober 2025. Waktu itu, korban mengaku mengomentari soal postingan tersebut.
"Setelah dikomentari, ternyata klinik itu punya banyak cabang. Berawal dari situ, dirinya mulai yakin sampai akhirnya mau berkunjung ke klinik tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).
Selanjutnya, pada 21 November 2025, korban mengunjungi Klinik Kecantikan Ressty untuk pertama kalinya guna melakukan prosedur estetika pada bagian hidung. Pada kunjungan ini, tindakan medis dilakukan oleh dr Ayu.
"Atas prosedur tersebut, korban telah melakukan pembayaran sebesar Rp7 juta. Namun, pasca tindakan, korban mulai merasakan ketidaknormalan pada hasil prosedur tersebut," kata Ryan.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, dilakukan kunjungan kedua pada tanggal 29 November 2025.
Kali ini, tindakan penanganan diambil alih langsung oleh pemilik klinik, yaitu dr. Ressty. Korban tidak mengeluarkan biaya tambahan, namun saat itu korban ditawari untuk mengambil filler bibir dengan biaya Rp1,5 juta.
“Sayangnya, meskipun telah dilakukan dua kali tindakan oleh tenaga medis yang berbeda, kondisi hidung klien justru mengalami kerusakan permanen dengan bentuk yang tidak normal (cacat estetika),“ucap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulsel ini.
Buka Suara di Media Sosial, Dimaki-maki di WhatsApp
Perselisihan mencuat ketika korban mengonfirmasi kebenaran unggahan pihak lain di media sosial yang juga mengaku sebagai korban dari klinik tersebut. Bukannya mendapatkan solusi itikad baik, dr Ressty mengutarakan kata kasar melalui WhatsApp kepada korban.
"Dalam percakapan tersebut, dr Ressty melontarkan kata-kata kasar dan hinaan yang tidak profesional seperti setan kau, yang jelas melanggar etika profesi dan norma hukum,” ucap
Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan Kolaka, ditemukan fakta bahwa Klinik Kecantikan Ressty tidak memiliki izin operasional resmi. Dengan demikian, seluruh tindakan medis yang dilakukan di klinik tersebut merupakan praktik ilegal.
“Banyak persoalan dugaan pelanggaran hukum terhadap klinik tersebut. Terus korban Ibu Helmi itu, saya arahkan melapor ke Polres di Kolaka karena locusnya atau lokasi peristiwa ada di sana. Dan korban sudah melakukan visum atas instruksi polres,” tutur Ryan.
Mantan Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulsel ini menyebut kliennya sudah melakukan visum. Ia menyebut hasil visum akan keluar Senin.
"Setelah keluar hasil visum, apa positif atau negatif, akan berlanjut pada gugatan perdata. Jadi nanti gugatan perdata itu, kita tarik ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan perdatanya itu, kerugian material dan immaterial,” sebutnya.
Ryan mengacu pada tindak pidana UU No 29 tahun 2024 tentang praktik kedokteran, diketahui SIP itu maksimal tiga titik. Sementara klinik kecantikan itu memiliki beberapa titik.
“Yang saya dapatkan dari aduan masyarakat, selain malpraktik salah satunya adalah surat izin klinik kecantikan itu. Tidak ada izinnya. Baik yang di Bone, Kolaka maupun yang ada di sekitaran Makassar, “terangnya.
Sementara itu, pemilik Ressty Aesthetic Clinic, dr Resty enggan menanggapi terkait laporan tersebut. Dikabarkan dr Resty masih berada di Tanah Suci, Arab Saudi melaksanakan ibadah umrah.