Heboh Puluhan TKA Asal China di Musi Banyuasin Kabur saat Dirazia, Begini Faktanya
Dalam video yang beredar di media sosial, nampak puluhan TKA asal China berjalan menuju areal hutan di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Warganet dihebohkan dengan video bernarasi puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China kabur ke hutan di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, karena takut dirazia. Kejadian ini dibantah keras pemerintah setempat.
Dalam video yang beredar di media sosial, nampak puluhan TKA asal China berjalan menuju areal hutan di wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Dengan mengenakan seragam kerja lengkap, mereka meninggalkan lokasi proyek.
Penjelasan Disnakertrans Musi Banyuasin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga menegaskan, video yang beredar tidak benar adanya alias hoaks. Dia menyayangkan adanya disinformasi dan meminta pemilik akun medsos segera meluruskan informasi guna menjaga kondusivitas masyarakat.
"Tidak benar, video itu berita hoaks," kata Kadisnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, Senin (26/1).
Jumlah TKA
Herryandi menjelaskan, PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh pada regulasi.
Tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi, terdiri dari 44 pekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 pekerja di PT CRBCI. Seluruh pekerja asing tersebut dipastikan mengantongi dokumen legal mulai dari Paspor, ITAS, hingga pengesahan RPTKA dan bukti setor PNBP.
"Keberadaan perusahaan itu juga berdampak positif bagi warga lokal dengan penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 276 orang," kata Herryandi.
TKA Tersebar di Sejumlah Perusahaan
Herryandi mengatakan, pihaknya konsisten transparan dalam sebaran TKA resmi. Selain konsentrasi terbesar di PT CRBCI Norinco Intl KS dan PT CRBCI, keberadaan pekerja asing juga tersebar di beberapa perusahaan lainnya dalam jumlah terbatas.
Di antaranya terdapat 9 orang TKA yang bekerja di PT DSSP, PT IFI dengan 5 orang pekerja asing.
Kemudian PT GPI, PT CCYRI, dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, masing-masing mempekerjakan antara 1 hingga 2 orang TKA secara resmi.
"Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memonitor agar setiap TKA yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal," kata dia.
Nomor Laporan Terkait Pelanggaran TKA
Herryandi mengapresiasi sikap kritis masyarakat. Namun dia meminta agar setiap temuan dilaporkan melalui jalur resmi.
"Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan melapor secara langsung ke kantor kami atau melalui layanan aduan WhatsApp di nomor 0822-7983-0006," tutup Herryandi.