Heboh Barang Kiriman Pekerja Migran Meninggal di Korea Diduga Hilang, Ini Penjelasan Pihak PJT
Orang tua korban dilaporkan menerima paket kiriman dalam kondisi terbuka dan tidak lengkap.
Hilangnya sejumlah barang milik seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RAS yang meninggal di Korea Selatan menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Orang tua korban dilaporkan menerima paket kiriman dalam kondisi terbuka dan tidak lengkap, termasuk hilangnya dua unit telepon genggam milik korban.
Diperoleh informasi bahwa barang kiriman tersebut tiba melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan ditangani oleh PT Andalan Mitra Rahardja (AMR) sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertanggung jawab dalam pengiriman barang sampai diterima pihak penerima barang.
Pada 11 Maret 2026, petugas Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan fisik barang yang turut disaksikan oleh pihak PJT. Setelah pemeriksaan, seluruh barang pun dikembalikan sesuai jumlah dan kondisi yang tercatat.
Proses
Namun, dalam proses selanjutnya, terjadi kelalaian pada tahap penanganan oleh PJT. Sebagian barang diketahui sempat dipisahkan, termasuk satu unit handphone Samsung A05s dan satu unit handphone dalam kondisi rusak, yang tidak segera disatukan kembali dalam paket pengiriman. Selain itu, tidak ada pemberitahuan kepada penerima, bahwa handphone akan dikirim secara terpisah melalui pos tercatat.
Manajer PJT PT Andalan Mitra Rahardja, Rahmat Yusuf, dalam pernyataannya melalui kanal Youtube Jasa Titipan dirinya mengakui adanya kekhilafan tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan pihaknya.
Pihak PJT juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penerima serta berkomitmen untuk mengembalikan barang yang sempat terpisah dan melakukan perbaikan proses bisnis ke depan.
Sesuai Prosedur
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Khoirul Hadziq menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur, yakni melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman dari luar negeri. Setelah itu, seluruh tanggung jawab penanganan dan pengiriman berada di tangan PJT.
"Kami melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Untuk proses lanjutan hingga barang diterima oleh penerima, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PJT," ujar Khoirul.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam rantai distribusi, termasuk yang menyangkut hak penerima barang kiriman. PJT pun diharapkan dapat meningkatkan standar operasional agar kejadian serupa tidak kembali terulang.