Hasto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku Rp1,5 Miliar: Saeful Bahri Bohong Sama Istri
Hal itu disampaikan Hasto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang kasus kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah menalangi dana suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hal itu disampaikan Hasto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang kasus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
Hasto mengatakan, istilah dana talangan muncul lantaran mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri berbohong kepada istrinya.
"Mengenai ada percakapan Saeful dan Donny yang mengatakan bahwa nanti saudara terdakwa lah yang akan melakukan talangan, dana talangan untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar itu benar ada?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tidak benar, kalau tadi dikatakan oleh saudara Saeful bahwa saya WhatsApp saudara Saeful, saya akan menalangi dana, itu mungkin bisa ditayangkan, karena yang jelas dari pengakuan saudara Saeful dan juga dalam fakta persidangan yang lalu, itu bahwa munculnya istilah dana talangan itu pertama kali karena saudara Saeful berbohong sama istri," jawab Hasto.
"Ketika pulang terlambat dan kemudian menggunakan nama saya, mengklaim adanya dana talangan dari saya. Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau dari saya ke Donny atau saya ke Harun Masiku untuk mengatakan persetujuan saya dana talangan karena saya nggak tahu sama sekali adanya dana operasional itu," sambung Hasto.
Jaksa kembali bertanya terkait uang dititipkan ke staf kesekretariatan DPP PDI Perjuangan Kusnadi senilai Rp400 juta. Hasto kembali membantah bahwa uang tersebut berasal darinya.
"Di tanggal 16 Desember 2019 itu di DPP, Kusnadi menemui saksi Donny Tri Istiqomah. Pada saat itu Kusnadi menyerahkan dana talangan dari saudara sebesar Rp400 juta yang dibungkus dalam amplop warna cokelat di dalam ransel warna hitam, dengan mengatakan, 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun Masiku', bagaimana tanggapan saudara?” tanya jaksa lagi.
"Itu tidak betul," jawab Hasto.
"Ini keterangan dari Donny ya pak dan diiyakan sama Saeful Bahri pada waktu itu," sahut jaksa.
"Iya, tapi Donny di bawah sumpah kan juga menyatakan tidak ada keterangan seperti itu," kata Hasto.
"Ada, ini saya kutip dari Donny," cecar jaksa.
"Ya itu bukan ada dana dari saya," jawab Hasto.
"Donny itu menerangkan menurut Donny nih, Kusnadi mengatakan, 'mas ini ada perintah Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, Rp 600 juta ke Harun Masiku’?” ujar jaksa lagi.
"Tidak ada," timpal Hasto.
Hasto mengaku telah mendengar informasi bahwa Saeful Bahri meminta dana ke Harun Masiku. Hal itu membuatnya marah dan langsung menegur Harun Masiku.
"Tadi kan sudah saya sampaikan, saya lupa dari siapa saya mendengar. Hanya saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku, maka kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri. Bahkan, saya juga meminta, kemudian kalau itu dari Harun masiku, saya meminta bahwa jangan berikan dana kepada Saeful, kira-kira seperti itu," terangnya.
"Nah ini Harun Masiku menemui suadara terdakwa berarti?” tanya jaksa.
"Saya lupa kejadiannya," jawab Hasto.
"Berarti kalau nggak di DPP kan di SS (Sutan Syahrir)?” sahut jaksa.
"Iya, di DPP kemungkinan besar," ujar Hasto.
Kemudian, Hasto mengatakan bahwa Saeful Bahri meminta maaf setelah menerima teguran darinya. Dia menegaskan, momen tersebut terjadi hanya untuk menegur Saeful Bahri, tanpa adanya perbincangan terkait pengurusan PAW Harun Masiku ke KPU RI.
"Artinya saudara mengonfirmasi penyampaian dari Harun Masiku bahwasanya ada dana operasional yang dibutuhkan untuk pengurusan di KPU?" cecar jaksa.
"Oh tidak, tidak. Saya menyampaikan seperti ini 'kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya sudah menegaskan dilarang meminta-minta dana' dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi yang dilakukan oleh Saeful," jawab Hasto.
Selain itu, Hasto menjelaskan bahwa Saeful Bahri tidak menyampaikan terkait kebutuhan dana operasional untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Dia mengaku hanya mendengar informasi bahwa Saeful Bahri meminta dana dan langsung berbuah teguran.
"Tapi kan tadi saudara menegur? Artinya saudara tegur itu karena berarti Saeful Bahri menjelaskan dulu kepada saudara terdakwa memang di ada meminta uang untik pengurusan operasional Harun Masiku?,” tanya jaksa.
"Oh tidak, jadi karena saya menerima informasi saudara Saeful Bahri meminta, saya langsung memberikan teguran kepada saudara Saeful Bahri. Kemudian dia langsung meminta maaf di situ, maka kemudian kira-kira kejadiannya pada bulan karena habis itu saya mengadakan acara di rumah aspirasi, Saeful tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful," jawab Hasto.
Dakwaan Hasto
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.