Hari Raya Imlek, 25 Narapidana Terima Remisi 15 Hari Hingga 2 Bulan
Pemberian remisi ini dilakukan secara online. Di mana, prosesnya menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 25 warga binaan beragama Konghucu. Remisi ini diberikan dalam rangka merayakan Hari Raya Imlek 2022.
"Memberikan remisi bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Remisi diberikan aneka ragam. Mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
"Rinciannya tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan," kata Reynhard.
"Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang," sambungnya.
Pemberian remisi ini dilakukan secara online. Di mana, prosesnya menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," pungkas Reynhard.
Baca juga:
25 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2022
69 Narapidana di Bekasi Dapat Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas
373 Narapidana di Jawa Tim Peroleh Remisi Natal
44 Napi di Rutan Depok Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas
12.641 Napi Terima Remisi Natal 2021, Anggaran Dihemat Rp6,6 Miliar
12 Napi di Lapas Karawang Dapat Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas