44 Napi di Rutan Depok Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 44 narapidana beragama Nasrani di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi hari besar keagamaan Natal 2021. Seorang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.
Remisi khusus I (RK I) 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang. Sementara itu RK II atau langsung bebas 1 bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani asimilasi di rumah.
"Yang mendapatkan asimilasi satu orang, langsung bebas. Dia habis menjalani pidana karena mendapatkan remisi, jadi dia mendapatkan remisi satu bulan jadi pidananya habis. Kebetulan pidananya pendek," kata Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Sabtu (25/12).
Dia memaparkan remisi merupakan hak para narapidana sebagai apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Untuk mendapat remisi harus ada syarat yang dipenuhi narapidana. Pertama. syarat substantif, mereka harus berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa hukuman. Kedua, syarat administratif, warga binaan yang masuk kategori P99 harus surat keterangan sebagai justice collaborator.
Andi Gunawan berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadikan narapidana menjadi lebih baik lagi. "Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," harapnya.
Bagi narapidana yang dinyatakan bebas, Andi Gunawan berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi warga yang sadar hukum. "Harapan kami, warga binaan yang bebas karena remisi benar-benar menjadi masyarakat yang sadar hukum, aktif, produktif di masyarakat, dan tidak melanggar hukum lagi," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya